Rabu, 8 April 2026

Menkop Teten Keberatan TikTok Operasikan E-Commerce dan Media Sosial Secara Bersamaan, Ini Kata idEA

Bila e-commerce berjualan obat, harus ada izin dari kementerian sektoral terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.

web Tiktok
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki keberatan jika TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menanggapi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang keberatan jika TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Bima menyebut, akan lebih adil jika semua industri yang masuk, berkembang sesuai dengan perizinan yang ada.

"Saya rasa akan lebih fair kalau memang semua industri yang masuk, berkembang sesuai dengan perizinan yang memang diizinkan," katanya ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Menkop UKM Teten Sebut TikTok Shop Lakukan Monopoli, idEA: KPPU yang Berhak Menentukan

Bima mencontohkan bila e-commerce berjualan obat, harus ada izin dari kementerian sektoral terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.

"Kalau memang terjadi hybrid, saya rasa tidak masalah. Saya rasa semua bisa tersaji hybrid, tapi kan izinnya sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial.

Dari hasil riset dan survei yang dia sebutkan, orang yang berbelanja di TikTok Shop telah dinavigasi dan dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial TikTok.

"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, penolakan serupa telah dilakukan Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan," ujar Teten.

"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," lanjutnya.

Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce.

Hal itu bertujuan agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved