Selasa, 26 Agustus 2025

Polemik TikTok Shop

Alasan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Lindungi Data Pribadi hingga Cegah Monopoli

Lindungi data pribadi hingga cegah monopoli jadi alasan Pemerintah sepakat melarang social commerce seperti TikTok shop untuk berjualan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
dok. Tiktok
Ilustrasi Tiktok Shop. Pemerintah sepakat melarang social commerce seperti TikTok shop untuk berjualan, alasannya untuk melindungi data pribadi hingga cegah monopoli. 

Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e-commerce bakal dirinci. 

Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas.

Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan