Polemik TikTok Shop
Presiden Jokowi Minta Peraturan Media Sosial Dipisahkan dari E-commerce
Keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
Tayang:
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Tiga menteri menggelar konferensi pers usai rapat soal e-commerce di Istana Presiden Jakarta, Senin (25/9/2023). (Kiri ke kanan) Menkominfo Budi Arie, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki.
Tiktok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020. Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-menggelar-konferensi-pers-usaivvvvv.jpg)