Jumat, 22 Agustus 2025

Menkomdigi Meutya: Anak Perlu Izin Orang Tua untuk Akses Media Sosial

Meutya menyebut peran orang tua menjadi krusial untuk memberikan akses kepada anak-anak mereka untuk berselancar di internet.

Dennis/Tribunnews
IZIN ORANG TUA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan aturan perlindungan anak di ranah digital. Salah satunya mencantumkan peran orang tua untuk mengizinkan anak mengakses media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan aturan perlindungan anak di ranah digital, akan mengatur ketentuan soal izin orang tua agar anak bisa mengakses media sosial.

Aturan perlindungan anak di ranah digital sudah hampir rampung. 

Meutya menjelaskan, salah satu yang tertuang dalam aturan tersebut mengenai perlunya izin orang tua agar anak bisa mengakses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial.

"Pada prinsipnya tentu, pembatasan akun anak akan ada. Karena sekali lagi tadi kita sampaikan bahwa yang paling penting adalah juga mengamankan bahwa anak-anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Indonesia Ingin Tiru Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Namun, Meutya membantah pemerintah akan membatasi anak-anak untuk mengakses dunia maya. Hanya, peran orang tua menjadi krusial untuk memberikan akses kepada anak-anak mereka untuk berselancar di internet.

"Sehingga ini bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, terhadap internet, karena mereka sekali lagi bisa mengakses kalau orang tuanya yang izinkan," imbuh Meutya.

Pemerintah mengedepankan pendampingan keluarga atau orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka menggunakan dan mengakses platform digital. Meutya memastikan tidak akan ada sanksi terhadap orang tua atau anak yang melanggar aturan.

"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan itu," ujar Meutya.

"Jadi sekali lagi kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya, justru di sini juga kita menaruh kewajiban untuk ada partisipasi orang tua," sambungnya.

Pemerintah belum akan mengusulkan undang-undang untuk perlindungan anak di ruang digital. 

Pemerintah akan mengeluarkan beleid peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan