Apple Kantongi Sertifikat TKDN 20 Produk, iPhone 16 Series Diprediksi Beredar Sebelum Lebaran
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.
Keseluruhan sertifikat yang terbit terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Baca juga: Kemenperin Beri Izin ke Apple, iPhone 16 dan iPhone 16e Siap Debut di Pasar Indonesia
Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah dapat mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," tutur Febri dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin tersebut sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Dengan kelarnya pengurusan sertifikasi TKDN oleh Apple, kemungkinan besar produk iPhone 16 Series bisa mulai dijual di Indonesia sebelum Lebaran 2025. Asalkan Komdigi telah mengeluarkan persetujuan izin edar dan Kemendag memberikan izin impor.
Baca juga: 10 Poin Perundingan Apple dengan Pemerintah RI: Termasuk Izin Jual iPhone 16
Febri menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Kemudian Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017.
Dimana Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028. Adapun salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," jelas Febri.
| Bocoran iPhone 2027: Desain Tanpa Bezel, Kamera di Bawah Layar, dan Chip Super Efisien |
|
|---|
| iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB dan Internet Satelit 5G |
|
|---|
| Rumor Apple Skip iPhone 19, Langsung Luncurkan iPhone 20 pada 2027? |
|
|---|
| iPhone 17mu Berubah Warna Jadi Rose Gold? Ini Dugaan Alasannya |
|
|---|
| Apple Watch Punya Fitur Baru yang Bisa Deteksi Tekanan Darah Tinggi, Sudah Coba? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.