Senin, 29 September 2025

Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya

Masyarakat yang membeli iPhone 17 dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia melalui Bea Cukai Bandara.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
PhoneArena
CARA DAFTAR IMEI - Masyarakat Indonesia yang membeli iPhone 17 dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI untuk smartphone tersebut. Berikut cara daftar IMEI iPhone 17 melalui Bea Cukai. 

TRIBUNNEWS.COM – Apple telah memperkenalkan smartphone terbarunya, yakni iPhone 17 Series pada awal September 2025.

Meskipun telah dirilis secara global, namun masyarakat belum dapat membeli iPhone 17 secara langsung di toko maupun marketplace yang ada di Indonesia.

Adapun salah satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan membeli iPhone 17 di luar negeri.

Nantinya, masyarakat yang membeli iPhone 17 dari luar negeri wajib untuk mendaftarkan IMEI terlebih dahulu saat tiba di Indonesia.

Pendaftaran IMEI untuk iPhone 17 dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai Bandara yang ada di Indonesia.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 15 digit angka untuk setiap perangkat telekomunikasi bergerak, seperti ponsel dan tablet, yang beroperasi di jaringan seluler.

Baca juga: Sejumlah Pengguna iPhone 17 Keluhkan Masalah WiFi yang Sering Terputus, Ini Penjelasan Apple

Nomor ini berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat secara global, mencegah penggunaan ponsel ilegal, dan mengaktifkan fungsi seperti pelacakan atau pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri.

Lantas, bagaimana cara mendaftar atau melakukan registrasi IMEI iPhone 17?

Cara Daftar IMEI

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, berikut cara mendaftar IMEI iPhone 17:

1. Lakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

2. Setelah selesai melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.

- Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.

- Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.

3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Asli

- Boarding Pass/Tiket

- Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan

- Invoice Pembelian Handphone

- NPWP

- QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online

4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.

Baca juga: Tahapan iPhone 17 Masuk Pasar Indonesia, Ini Perkiraan Waktu Penjualannya

Hitungan Pajak IMEI iPhone 17

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:

- Bea Masuk: 7,5 persen

- PPN: 12 persen

- PPh: 0 persen (dihapus, sebelumnya 10-20 persen tergantung kepemilikan NPWP)

Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.

Baca juga: Meski iPhone 17 Baru Saja Diluncurkan, Bocoran iPhone 18 Sudah Mulai Terlihat, Simak di Sini

Rumus Hitungan Pajak IMEI iPhone 17

Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:

Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs

Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen

PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen

Total Pajak IMEI = BM + PPN.

 

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan