TOPIK
Kasus Jiwasraya
-
Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
-
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
-
Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.
-
Irma menegaskan, tuntutan JPU ini perlu dikawal publik, bahkan hingga hakim memberikan vonis.
-
Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah melaksanakan upaya pembaruan data dari seluruh pemegang polis.
-
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi
-
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menegaskan hingga saat ini dirinya tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10 triliun.
-
Mendengar tuntutan itu, Heru mengaku tidak memikirkan dirinya, melainkan bagaimana nasib keluarga dan seluruh karyawannya.
-
13 orang saksi diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
-
11 orang saksi yang terdiri dari pengurus maupun karyawan Perusahaan Manager Investasi dan atau PT Asuransi Jiwasraya
-
Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.
-
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.
-
"Iya benar, kita periksa 7 orang saksi terkait Jiwasraya," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
-
Mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sudah dinyatakan negatif Covid-19.
-
3 orang saksi dan 1 orang yang mewakili tersangka korporasi diperiksa dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (14/10/2020).
-
I Wayan Sudirta berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menggelar sidang penuntutan dan vonis dua terdakwa kasus Jiwasraya.
-
"Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan."
-
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan kelima saksi hanya untuk mendalami perkara kasus korupsi tersebut.
-
Pengamat asuransi, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana PMN dinilai paling ideal.
-
Yenti Garnasih menilai vonis hakim terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) layak mendapat apresiasi.
-
Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Asuransi Jiwasraraya.
-
Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.
-
Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun sayangnya, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
-
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Pieter diduga pernah bertemu dengan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan.
-
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
-
Hukuman untuk Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved