TOPIK
Kontroversi JHT
-
Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuh
-
Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh
Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.
-
Menaker Ungkap Alasan Diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Permenaker soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik telah melalui proses panjang.
-
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Program JKP yang Jadi Bantalan Aturan JHT
Berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilai JHT-nya antara Rp 2 juta sampai Rp3 juta.
-
JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
-
Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak
Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
-
Bukan Dapat JHT, Pekerja Kena PHK Terima JKP Nilainya Rp 10,5 Juta, Berlaku 1 Februari
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.
-
Mengenal 5 Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek: Ada Jaminan Pensiun hingga Kematian
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan lima program jaminan sosial untuk pekerja. Ada Jaminan Pensiun, JHT hingga Kematian.
-
Ketua Umum HIPPI DKI Nilai Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Sudah Tepat
Menurut Sarman, filosofi JHT yang seyogyanya dapat dinikmati ketika usia produktif mulai menurun dan sudah memasuki pensiun.
-
Polemik JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX DPR: Justru Jamin Kesejahteraan Pekerja
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun menuai banyak respons.
-
Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.
-
Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Agar Akumulasi Iuran dan Manfaat Diterima Lebih Besar
Pemerintah memberikan penjelasan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun.
-
Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Cabut Permenaker 2/2022
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.Â
-
Polemik Beleid Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSBSI Sebut Momentumnya Kurang Tepat
Aturan pencairan JHT tersebut dinilai merugikan bagi pekerja yang diberhentikan perusahaan sebelum usia tersebut.
-
Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, PKS: Pemerintah Zalim
Diketahui, bahwa dalam aturan itu juga disebutkan JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
-
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ketua MPR Minta Menaker Kaji Ulang Permenaker Nomor 2/2022
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengkaji ulang keputusan tersebut.
-
Ketua MPR Minta Aturan JHT Direvisi dan Disesuaikan dengan Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi
Bamsoet meminta Kemnaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019
-
KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja terkait JHT.
-
Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
Ramai kritikan soal aturan baru terkait JHT, pemerintah telah menyiapkan jaminan sosial/bantuan sosial.
-
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dinilai Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
-
Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing
Anggota DPR RI Obon Tabroni mengatakan pengambilan JHT di usia 56 tahun atau ketika buruh meninggal dunia tidak tepat dan cenderung merugikan buruh.
-
Pernyataan Kemenaker Terkait JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI Minta Aturan Itu Dicabut
Aturan baru Menaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.
-
PSI Minta Pemerintah Tunda Permenaker No 2 Tahun 2022 Sambil Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022.
-
HIPMI Jaya Minta BPJamsostek Transparan terkait Pengelolaan Dana Peserta
HIPMI Jaya meminta agar BPJamsostek transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat JHT.
-
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana
Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
-
Polemik JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Legislator PDIP: Komisi IX DPR Tak Bahas Detail Permenaker
Rahmad Handoyo mengungkapkan Komisi IX yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu tak membahas detail mengenai Permenaker 2/2022.
-
JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya
Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Tetapi, besarannya paling banyak 30 persen. Berikut syaratnya.
-
Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun
pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri
-
KSPI Belum Terima Undangan Dialog Bahas JHT dari Kementerian Tenaga Kerja
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan belum ada undangan terkait dialog yang dimaksud dari Kemnaker.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved