TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah menyerahkan uang 100 ribu dollar Amerika Serikat kepada anggota DPR RI Aziz Syamsuddin.
-
Irvanto menjelaskan perintah membagikan uang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
-
Diketahui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp 862 juta.
-
Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
-
Selain itu, wajib pula membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
-
Di pertemuan itu, Fayakhun meminta Irvanto untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar dari Menteri Sosial, Agung Gumiwang.
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal aliran uang e-KTP kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara
-
"Saya sampai sekarang di komisi III, tidak tahu soal proyek e-KTP dan tidak pernah menerima sesuatu dari e-KTP," ucap Aziz.
-
Kelima saksi masing-masing atas nama Emilia Wardani dari swasta, Agus Gunawan (staf Fayakhun), dan Aziz Syamsuddin (anggota DPR RI dari Golkar).
-
Pernyataan ini terlontar dari mulut Mekeng lantaran kesal namanya selalu disebut oleh Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
-
Diungkap Andi Narogong, meski minta tolong melalui Irvanto namun Irvanto tidak pernah ikut dalam pertemuan
-
Markus Nari, konsisten membantah menerima uang korupsi e-KTP baik dari Irvanto Hendra Pambudi maupun Sugiharto.
-
Di sidang kali ini, Selasa (25/9/2018) Diatce menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di korupsi KTP-el
-
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi. Mereka yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang pernah berstatus terdakwa di kasus megakorupsi ini
-
Sampai saat ini KPK sudah melakukan pengembangan-pengembangan soal kasus korupsi E- KTP tersebut.
-
Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng angkat bicara soal namanya yang disebut Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.
-
Ketidakjujuran karena Irvanto membantah menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun kepada Setya Novanto untuk Rapimnas Golkar
-
Keluarga Setya Novanto kemarin Selasa (18/9) mengajukan permohonan mencicil uang ganti negara.
-
Pengadilan Tipikor Jakarta kini tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi e-KTP.
-
Ketika duduk di kursi terdakwa, Setya Novanto selalu membawa buku agenda berwarna hitam.
-
Sebelumnya, nama Setya Novanto kerap disebut di sejumlah perkara namun tidak ada yang berujung di meja hijau.
-
Di mana lembaga anti korupsi berwenang menyita aset terpidana untuk membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan dibacakan.
-
"Totalnya gabungan dollar AS dan Singapura ada 4,9 juta yang mulia," ujar Irvanto.
-
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto membantah menerima uang 3,8 juta dollar AS.
-
"Saya mau memperbaiki beberapa yang sudah disebutkan saudara Setya Novanto sesuai hasil konfrontir saya dengan Pak Novanto dihadapan penyidik,"
-
"Saya mau memperbaiki beberapa yang sudah disebutkan saudara Setya Novanto sesuai hasil konfrontir saya dengan Pak Novanto dihadapan penyidik."
-
Jaksa mencecar soal nama-nama anggota DPR di luar komisi II yang mengurusi proyek e-KTP, namun ikut kecipratan uang panas.
-
Setya Novanto (SN), menjual aset tanah di Jatiwaringin, Bekasi serta sebuah bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
-
Lantas bagaimana Setya Novanto bisa mendapatkan kamar bekas almarhum Romi? Dia menceritakan itu karena perhatian dari Kalapas dan yang lainnya.