TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Pengusutan kasus itu diharapkan tidak hanya sampai di mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
-
Setnov mengatakan, Gamawan dan Mekeng berperan dalam kasus e-KTP. Setnov sendiri telah menjadi terpidana
-
Ahmad mengaku pernah diminta Irvanto menerima uang dari Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala.
-
"Hari ini dilakukan eksekusi pada terpidana Anang ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama,"
-
Sidang terpaksa ditunda karena terdakwa Made Oka menderita sakit. Kini pengusaha tersebut menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.
-
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari beragam unsur untuk didengar keterangannya.
-
"Saya kembalikan uang melalui bank BRI cabang Rasuna Said. Uangnya itu lengket tidak pernah saya sentuh apalagi gunakan."
-
Diah Anggraini membantah pernah menerima tas branded dari Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto.
-
Irvanto juga mengaku telah memberikan uang ke sejumlah anggota DPR diantaranya Chairuman sebesar 1,5 juta dolar AS.
-
Masih menurut Ikhsan pihaknya juga telah menyerahkan uang Rp 17 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
"Vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa, jadi kami tidak banding" ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan.
-
"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS," kata jaksa Eva.
-
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
-
Sama dengan kuasa hukum Irvanto, kuasa hukum Made Oka juga tidak mengajukan eksepsi.
-
Permohonan terdakwa dijadikan JC tidak dapat dipertimbangkan karena jaksa penuntut umum tidak mengajukan terdakwa sebagai JC
-
Dalam perkara ini, Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu diduga berperan menampung uang
-
Dalam amar putusan, Anang Sugiana juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar
-
Hari ini, Senin (30/7/2018) Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," kata jaksa KPK, M Takdir.
-
Sanksi paling ringan yang bisa diberikan IDI dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan keanggotaan secara tetap.
-
"Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang mendasi sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah
-
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo tertunduk saat mendengar unsur-unsur tuntutan di Pengadilan
-
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
"Saya diperiksa untuk Pak Markus Nari, karena saya kan mantan anggota komisi II," ujar Wa Ode di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
-
Mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dua penyidikan tersebut, kata Febri, ialah keikutsertaan Markus dalam korupsi yang merugikan negara
-
Mantan Anggota DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP
-
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
-
Politisi Golkar itu akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari guna melengkapi berkas perkaranya.