TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Agun menyebut dirinya tidak akan pernah lelah hingga kasus KTP-el dirasa tuntas.
-
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut KPK, Kamis (31/5/2018).
-
Kemudian malam harinya, dirinya baru diberitahu terkait adanya surat pemanggilan itu.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi kasus KTP elektronik.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat politikus terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah anggota dewan untuk dimintai keterangan dalam perkara kasus KTP elektronik.
-
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
-
Tak ada kalimat keluar dari mulutnya setelah dinyatak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kliennya.
-
"Kami akan hadapi, saya akan lapor langsung pada pimpinan KY dan MA bahwa ternyata hakim melanggar Pasal 158 KUHAP," tegas Fredrich Yunadi.
-
"Kami tidak mungkin minta bantuan pihak keluarga minta ketik pledoi. Di Cipinang itu ada 3890 orang, gak mungkin pak,"
-
"Dua minggu tidak bisa, jatuh hari raya dan mana penahanan mepet. Kami sudah beri toleransi tanggal 8 Juni 2018, belum nanti ada replik dan duplik,"
-
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP,"
-
Ini diawali dari permintaan Fredrich Yunadi yang meminta seluruh surat tuntutan dibacakan
-
Fredrich tidak ingin surat tuntutan dibacakan sebagian atau sepotong-sepotong karena dia khawatir akan ada manipulasi.
-
Fredrich Yunadi yang menggunakan kemeja batik lengan panjang bernuansa hijau ini mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa.
-
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa di kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irvanto Hendra
-
Fahri Hamzah menyebut adanya oknum pejabat KPK yang trlibat sebuah skandal EKTP.
-
"Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," kata Febri Diansyah.
-
Jaksa menilai apa yang dilontarkan Fredrich tersebut tidak pantas mengingat situasi saat ini yang tengah marak aksi teror bom.
-
Beberapa pihak yang ia sebut antara lain advokat yang berada di bawah firma hukumnya, polisi, jaksa, bahkan hakim.
-
"Ya, nanti ditindaklanjuti. Fakta persidangan itu pasti penuntut melaporkan perkembangan persidangan dan itu jadi bahan penyidik"
-
Namun, Sandy Kurniawan dan Tito, dua saksi dalam perkara itu, mengungkap fakta yang terjadi.
-
Namanya disebut keponakan Setya Novanto, Irvanto dalam persidangan kasus korupsi megaproyek e-KTP, politisi Demokrat Nurhayati Assegaf pun...
-
“IGD rumah sakit tidak mau menerima pasien gawat darurat tidak serta merta menuduh pasien gawat darurat tidak benar/rekayasa."
-
Saat menjadi saksi perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana, Irvanto mengungkapkan, menyerahkan uang kepada lebih 10 politikus.
-
Dia menilai, frasa "setiap orang" itu dikecualikan untuk penegak hukum seperti profesi Advokat yang melekat pada Fredrich Yunadi.
-
Upaya itu dilakukan dengan cara menanyakan kepada terpidana kasus korupsi proyek
-
Syarat pemberian JC diantaranya adalah mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain dan memberikan keterangan secara signifikan.