TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Sepanjang persidangan berlangsung, Fredrich Yunadi bebas dari teguran hakim maupun protes jaksa karena kerap memanggil saksi dengan sebutan "situ"
-
Di sidang, Fredrich Yunadi mengaku di jantungnya sudah terpasang 12 ring dan saat ini kondisi kesehatannya tetap stabil.
-
"Kami mohon maaf yang mulia. Saya agak sungkan karena beliau (Setya Novanto) kan mantan klien saya. Ditambah lagi dulu kami satu tahanan."
-
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa kali membuat seisi ruang sidang tertawa saat dirinya bersaksi di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh kembali digelar
-
"Hukuman yang saya alami cukup berat. Saya dihukum 15 tahun, ini sangat berat sekali, mengagetkan," ujar Setya Novanto.
-
Catatan itu diungkap dan dibeberkan pada majelis hakim. Dari catatan itu, terungkap ada 10 surat kuasa yang diberikan Setya Novanto untuk Fredrich
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya fokus pada materi perkara.
-
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengungkap kasus KTP Elektronik sampai tuntas.
-
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak ingin dituduh mencuri rekam medis Setya Novanto.
-
"Infusnya bapak nancep, bukan di tempel. Di RSCM sempat dipindah infusnya karena bengkak," kata Deisti.
-
Di awal persidangan, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengatakan dirinya adalah seorang sarjana hukum.
-
"Hampir Rp 10 juta, itu selama satu malam dua hari untuk tiga kamar. Itu dari laporan ajudan saya," kata Deisti.
-
Gamawan disebut hakim menerima Rp 50 juta. Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya
-
Karena ketika itu Deisti tengah sarapan, akhirnya dia menyuruh asisten rumah tangga mengambil resume medis Setya Novanto
-
Novanto berharap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kembali Setya Novanto menyatakan di Lapas Sukamiskin, dirinya akan menjadi rakyat biasa berbaur dengan narapidana yang lainnya.
-
Nantinya di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua DPR RI mengaku akan tetap memantau persidangan e-KTP
-
Mantan Ketua Umum Golkar ini juga menceritakan keputusan tidak banding diambil melalui proses panjang
-
Setya Novanto merupakan orang yang diduga dibantu oleh Fredrich agar lolos dari proses penyidikan
-
Di 'rumah' barunya, Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.
-
Pemindahan dilakukan dari Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
-
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis mantan ketua DPR tersebut.
-
Tim pengacara masih melobi KPK agar dana tersebut dapat dikonversi menjadi rupiah dengan kurs 2012.
-
"Ada surat tulis tangan langsung dari Pak Nov kepada KPK. Dia tulis disitu menerima putusan"
-
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama 15 tahun.
-
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
-
Berikut percakapan antara Viktor dan Fredrich Yunadi yang ditampilkan Jaksa Penuntut KPK di persidangan:
-
Diluar persidangan, Fredrich Yunadi kembali menegaskan soal bukti palsu yang digunakan oleh jaksa.
-
"Hingga hari ini yang sudah diperiksa ada 16. Banyak saksi menguntungkan bagi saya yang tidak dipanggil. Saya merasa dirugikan."