TOPIK
Upah Minimum Provinsi
-
Daftar UMP 2024 di 14 Daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Bali
Daftar besaran UMP 2024 di 14 daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Riau, Kep Riau, Babel, Jambi, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali.
-
UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 resmi naik Rp 132.834 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan.
-
UMP Malut 2024 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Sebut Belum Adil untuk Sektor Selain Tambang
UMP Maluku Utara 2024 dipastikan naik 7,5 persen menjadi Rp 3,200,000, namun Apindoungkapkan ini dianggap belum adil bagi usaha selain pertambangan
-
UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023.
-
UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947, Kenaikan Capai 4,02 persen dari Tahun 2023
UMP Jateng 2024 resmi naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947. UMP Jateng ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024
-
Balai Kota Jakarta Diamuk Pendemo, Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar Rp5,6 Juta
Pemerintah dan pakar mengusulkan UMP Jakarta sebesar Rp 5.067.381, dan usulan dari pengusaha atau pelaku usaha senilai Rp 5.043.058.
-
UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024
UMP Sulsel 2024 dipastikan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 menjadi Rp 3.434.298 melalui SK Gubernur SUlsel Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023
-
UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 resmi naik Rp 100.000 dari besaran UMP tahun 2023, setelah ditetapkan naik menjadi Rp 2.813.672.
-
UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen menjadi 2.809.915 dari tahun 2023, Rp 2.710.493. Berlaku mulai Januari 2024.
-
Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan
Pengumuman UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). Berikut 7 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2024.
-
UMP Jatim 2024 Naik Rp125.000, Ini Perbandingan UMK Jatim 2021, 2022, 2023
UMP Jatim 2024 naik Rp125.000 menjadi Rp 2.165.244,30. Berikut ini perbandingan UMP Jatim tahun 2021, 2022, 2023 di seluruh kabupaten/kota.
-
Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu
7 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan UMP 2024. Paling rendah kenaikannya adalah Aceh yang hanya naik Rp 47 ribu.
-
UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023
UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh
-
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 2 Hari, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen
5 juta buruh ancam mogok kerja nasional jika pemerintah tak kabulkan tuntutan mereka agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen
-
Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini, lengkap dengan cara penetapannya berikut ini.
-
UMP Banten 2024 Dipastikan Naik, Berikut Kenaikannya
UMP Banten 2024 dipastikan naik, naun menunggu keputusan dari Gubernur untuk disetujui. Berikut kenaikannya
-
UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya
UMP Sulbar 2024 disepakati naik 1,5 persen menjadi Rp 2,914,958, hal ini akan menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan pada 21 November 2023
-
UMP 2024 DKI Jakarta Ditetapkan Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Tidak Naik 15 Persen
DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023), sedangkan buruh mogok massal jika tuntutan 15 persen tidak dikabulkan.
-
Ombudsman Soroti Dualisme Payung Hukum Penentuan Upah Minimum
Penentuan upah minimum masih menjadi polemik di kalangan pekerja dan pemberi kerja.
-
UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen Menjadi Rp2.123.994, Berikut Daftar UMP NTT Selama Lima Tahun Terakhir
UMP NTT tahun 2023 resmi naik sebesar 7,54 persen, yakni sebanyak Rp 148.994 menjadi Rp 2.123.994.
-
Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen
Berikut 34 provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2023, kenaikan tertinggi di Sumatera Barat yakni naik 9,15 persen.
-
Pengusaha Yakin Gugatan Terhadap Aturan UMP 2023 Tidak Mungkin Kalah
Dalam hal ini, gugatan yang dilakukan dalam bentuk uji materiil itu karena dianggap menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
-
Ketua Umum Kadin Ogah 'Cawe-cawe' Soal Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, karena itu, dirinya tidak mau ikut menangani atau cawe-cawe terkait penetapan UMP
-
Daftar UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp 4,9 Juta
Inilah daftar UMP 2023 tertinggi di Indonesia hingga terendah. UMP 2023 tertinggi memiliki besaran Rp 4,09 juta.
-
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Berikut adalah daftar urutan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.
-
Kenaikan Besaran UMP 2023, Tertinggi Sumatera Barat dan Terendah Maluku Utara
Kenaikan UMP Provinsi Sumatera Barat mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 di tahun 2023.
-
UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023, naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876 jadi Rp 3.385.145.
-
UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi 2.633.284,59, Berlaku Mulai 1 Januari
Berikut ini jumlah Upah Minumum (UMP) Lampung tahun 2023 yang telah naik 7,9 Persen, jika dibandingkan dengan UMP Lampung tahun 2022.
-
UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen Menjadi Rp2.710.493, Ini Daftar UMP Sumut Selama Lima Tahun Terakhir
Ini besaran kenaikan UMP Sumut 2023, naik sebesar 7,45 persen menjadi Rp 2.710.493.
-
UMP Kalbar Naik 7,2 Persen jadi Rp 2,6 Juta, Perusahaan Dilarang Mengurangi Upah Pekerja
Berikut UMP Kalimantan Barat 2023 yang mengalami keniakn sebesar 7,1 % menjadi Rp 2.608.601,75, perusahaan dilarang mengutangi upah pekerjanya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved