TOPIK
Baasyir Bebas
-
Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengindikasikan ada unsur politik atas rencana pemerintah membebaskan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir
-
pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada pekan ini sambil menunggu proses administrasi di LP.
-
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengaku keberatan atas rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir yang diberikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi
-
Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon menilai masih ada ulama yang dikriminalisasi. Bahkan BPN Prabowo-Sandi menyebut ada unsur politik.
-
Jerinx SID mengomentari Jokowi soal bebas tanpa syarat bagi terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
-
"Kalau kita lihat banyak sekali tokoh tokoh umat Islam para ulama yang justru dikriminalisasi," kata Fadli Zon
-
"Saya pikir publik bisa menilai ada kaitannya dengan politik. Publik paham dan kami enggak perlu menjelaskan lagi," kata Dahnil Anzar Simanjuntak
-
4 Fakta Terbaru Abu Bakar Baasyir Bebas, Tuai Protes hingga Isu Politik dan Kata Ma'ruf Amin yang sudah tribunnews rangkum dari berbagi sumber
-
"Sebagai presiden, Jokowi ingin menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan. bukan alat intervensi kekuasaan," tegas Maman Imanulhaq
-
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin menyanggah pandangan terkait pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, b
-
I’im mengatakan, nantinya Ba'asyir akan tinggal di komplek pondok pesantren keluarganya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Cemani.
-
Putra ketiga Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, I'im berharap, urusan administrasi pembebasan Abu Bakar Ba’asyir segera kelar agar ayahnya bisa bebas besok.
-
Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk PM Australia, Scott Morrison. Skema pembebasan pun juga dipertanyakan.
-
Hasto Kristiyanto menanggapi pembebasan tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir yang enggan menandatangani janji setia kepada Pancasila.
-
Ma'ruf Amin berpandangan pembebasan Baasyir merupakan langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
-
Pemerintah Australia keberatan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir.
-
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi, mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
-
LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir.
-
Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
-
Ba'asyir melontarkan pertanyaan kepada Yusril perihal kemungkinan aparat kepolisian akan memantau di rumahnya jika kelak dirinya bebas dari penjara.
-
Abu Bakar Baasyir meminta waktu sebelum mendapatkan pembebasan tanpa syarat.
Apa yang dilakukannya jelang meninggalkan Lapas Gunung Sindur?
-
Tidak butuh waktu banyak untuk meyakini Presiden Joko Widodo menggunakan kebijakannya untuk membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
-
Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
-
Menurut Dahnil, publik juga pasti bisa menilai bahwa ada keterkaitan antara pembebasan Baasyir dengan motif politik Jokowi.
-
Alasannya, berdasar informasi yang diterima olehnya, akan ada tekanan dari negara luar mengenai masalah ini.
-
Harits mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang, justru diperlukan kesadaran mengenai peringatan dini akan kemungkinan operasi-operasi ilegal inteli
-
Kepada Yusril, Jokowi mengaku tidak tega untuk memenjarakan ulama terlalu lama. Apalagi Ba'asyir dipenjara bukan pada pemerintahan Joko Widodo.
-
Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo akan menjadi tempat tinggal Abu Bakar Ba'asyir usai dirinya bebas dari penjara.
-
"Memang Ustaz Abu yang meminta waktu. Masih banyak buku-buku di dalam. Beliau meminta izin untuk membereskan terlebih dahulu," katanya
-
Waktu Abu Bakar Ba'asyir masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri dan saat dipindahkan di LP Nusakambangan, kerabat masih diizinkan untuk menjenguk.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved