TOPIK
Iuran BPJS
-
Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Pemerintah diminta mencari solusi lain terkait defisit anggaran menyusul pembatalan kenaikan iuran BPJS yang diketok Mahkamah Agung(MA).
-
Tanggapan Kemenkeu terkait keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
KPCDI merupakan perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal. Komunitas ini mengedukasi serta memperjuangkan hak-hak pasien cuci darah.
-
Ketua KPCDI Tony Richard Samosir berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
"Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif," ucapnya
-
Keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil
-
"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya," ucapnya
-
Ia menilai putusan Mahkamah Agung terhadap Judicial Review (JR) terkait dengan iuran BPJS bersifat final dan tidak bisa diajukan banding
-
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Per 1 Januari 2020, kembali ke tarif semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved