TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
-
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor disorot media asing.
-
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menanggapi jatuhan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamend
-
Habib Rizieq Shihab menjatuhkan vonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
-
Seluruh denda yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara kerumunan orang di Megamendung kepada Rizieq akan dibayarkan oleh pihak keluarga
-
fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
-
Karena hakim tidak mengirim HRS ke penjara, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan.
-
Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar,
-
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi pengurus ormas.
-
Jika terima vonis majelis hakim di perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan maka terdakwa Rizieq Shihab akan bebas pada Juli 2021 mendatang.
-
Muhammad Rizieq Shihab dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
-
Hanif Alatas menjalani sidang lanjutan terkait kasus hasil swab Covid-19 RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
-
Sejumlah simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
-
Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Inilah perjalanan kasusnya.
-
Rizieq Shihab mengatakan dirinya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Muhammad Rizieq Shihab terlihat semringah usai menerima vonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan
-
Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahan
-
Namun yang agak berbeda, pada agenda sidang vonis ini seluruhnya terlihat memegang benda yang diketahui merupakan tasbih.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pikir-pikir menyikapi vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara kerumunan di Megamendung.
-
Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar,
-
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putus
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.
-
Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan sebelas massa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang lanjutan atas terdakwa
-
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan kekecewaannya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga merupakan Kepala Satgas Covid-19 kota Bogor
-
Rizieq Shihab (MRS) menuding seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dirinya di Rumah
-
jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.
-
Aparat kemanan menerjunkan 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab