TOPIK
Komisioner KY Jadi Tersangka
-
Selain divonis hukuman enam tahun penjara, hakim juga mewajibkan Wahyu membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
-
Namun kapan waktu pemeriksaan belum diketahui karena yang menentukan adalah penyidik.
-
Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri besok, akan memeriksa Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri.
-
Zainal menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Taufiq.
-
Effendi Ghazali memastikan pernyataan komisioner KY, Taufiqurrahmah Syahuri, terhadap hakim Sarpin Rizaldi merupakan kritik bukan hinaan.
-
Merasa tercemarkan nama baiknya, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim.
-
Pihak Komisioner KY, Taufiqurrohman Sahuri atau Taufiq ternyata belum melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi
-
Komisioner KY, Taufiqurrohman Sahuri atau Taufiq melaporkan balik Hakim Sarpin ke Bareskrim Polri
-
Selama empat jam Ketua KY, Suparman Marzuki Senin (27/9/2015) diperiksa sebagai tersangka
-
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin di Bareskrim besok.
-
Saya sudah somasi orang-orang yang menyerang kehormatan saya, ternyata mereka tidak kunjung minta maaf.
-
(KY) tidak masalah Mahkamah Agung menolak rekomendasinya terkait dugaan pelanggaran etika Hakim Sarpin Rizaldi.
-
Sarpin Rizaldi menyatakan dirinya merasa lega usai Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial.
-
Hatta Ali menyatakan, teknis yudisial itu bukanlah suatu pelanggaran.
-
Tapi kami minta Kejaksaan pertimbangkan agar kasus itu dihentikan
-
"Saya masih berkomunikasi untuk bisa bertemu. Kami adakan komunikasi supaya dia mau (cabut)," kata Tedjo
-
Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dari penyidik Bareskrim.
-
Berkas perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat.
-
Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara
Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri
-
dalam penegakan hukum pada dasarnya polisi memang tidak boleh mendamaikan suatu kasus.
-
Kasus yang menjerat dua komisioner KY atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi, dinilai berdampak buruk untuk demokrasi di Indonesia.
-
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai kasus perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dan komisioner Komisi Yudisial, tidak baik secara moral hukum.
-
Sejumlah pihak mendesak agar konflik antara hakim Sarpin Rizaldi dengan KY yang berbuntut penetapan tersangka dua anggota KY, berakhir damai.
-
Hakim Sarpin Rizaldi memberikan saran kepada dua anggota Komisi Yudisial (KY) yang telah ditetapkan tersangka
-
"Saya sudah ketemu Pak Sarpin dengan komisioner KY. Saya tanya bagaimana, sudahlah kita berbaikan. Tapi sampai saat ini Pak Sarpin belum mau."
-
pendekatan-pendekatan secara intensif kepada kedua belah pihak perlu terus dilakukan. Karena itu, kata Tedjo dirinya akan melakukan pertemuan lagi
-
Anggota Komisi III Taufiqulhadi meminta agar adanya penghentian (SP3) terhadap kasus tersebut.
-
Hakim Sarpin Rizaldi mengaku sakit hati oleh sikap dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri
-
Tidak ada maaf untuk KY, tidak perlu. Nah, itulah, ini sudah terlalu sakit, sudah terlalu sabar saya jadi orang
-
Polri tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada ketua dan komisioner Komisi Yudisial (KY) merupakan bentuk penegakan hukum