Rabu, 3 September 2025

Komisioner KY Jadi Tersangka

Ahli Meringankan: Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri Tak Menghina Hakim Sarpin

Effendi Ghazali memastikan pernyataan komisioner KY, Taufiqurrahmah Syahuri, terhadap hakim Sarpin Rizaldi merupakan kritik bukan hinaan.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews/HERUDIN
Akademisi, Effendi Ghazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, menilai pernyataan komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, kepada hakim Sarpin Rizaldi bukan penghinaan tapi kritik.

Hal itu disampaikan Effendi sebagai ahli meringankan yang dihadirkan penasihat hukum Taufiq di depan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

"Tadi saya sampaikan ke penyidik, kalau itu (pernyataan Taufiq, red) masuk dalam kritik bukan penghinaan," ucap Effendi.

Ia menjelaskan kritik dan penghinaan merupakan hal berbeda. Effendi tidak menemukan pernyataan Taufiq di media adalah penghinaan terhadap hakim Sarpin yang memutus permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Waseso. 

"Dalam kasus ini saya simpulkan tidak menemukan satu pun unsur penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik," tegas Effendi Ghazali

Ahli meringankan Taufiq lainnya dari Universitas Islam Indonesia, Ridwan HR, menilai apa yang disampaikan Taufiq kepada Sarpin dalam koridor sedang bertugas sebagai komisioner KY bukan pribadi.

Ahli hukum administrasi negara ini menegaskan, dalam hukum administrasi terbagi dua pertanggungjawaban yakni ada yang dibebankan pada jabatan dan pribadi.

"Seorang pejabat atas jabatan itu ada pada jabatan. Kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan pribadi maka itu pribadi," terang Ridwan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan