TOPIK
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.
-
Jaksa sempat menolak permintaan tim penasihat hukum Haris kepada hakim yang meminta menyerahkan alat bukti jelang pembacaan agenda tuntutan.
-
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menghadapi tuntutan kasus pencamaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
-
Taufik mengatakan, KUHP juga menganut batasan-batasan yang tegas terkait dengan perlindungan kebebasan berpendapat dari masyarakat
-
Besok, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut.
-
"Penelusuran kami tidak hanya di level 1 atau perusahaan-perusahaan itu saja tapi kami menelusuri yang punya sahamnya juga,” ucap Ashov.
-
Peneliti dari Trend Asia, Ahmad Ashov mengungkap alasan pihaknya mengaitkan Luhut Binsar Panjaitan dan pejabat lainnya dalam kajian cepat
-
Ahmad Ashof peneliti dari Trend Asia mengungkap latarbelakang pihaknya membuat penelitian kajian cepat berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di
-
Fatia menjelaskan, untuk di SOAS Unuversity sejatinya Fatia akan menuntut ilmu S2 nya di jurusan Politics Economy of Development.
-
Saat itu jaksa bertanya apakah terdapat penyesalan ataupun rasa bersalah dalam diri Fatia sejak proses penyidikan hingga persidangan terkait kasus itu
-
Fatia Maulidyanty menegaskan bahwa dirinya tidak membayar ataupun dibayar Haris Azhar terkait penyiaran podcast 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi
-
Fatia Maulidyanty menyebut dirinya dan Haris Azhar sempat ingin menyampaikan advokasi ke sejumlah instansi dan lembaga negara di tanah air.
-
Selain diseminasi, Fatia pun menyebut terdapat strategi lain guna mempublikasi hasil riset tersebut salah satunya dengan disiarkan melalui podcast.
-
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal kembali digelar besok, Senin (28/8/2023).
-
Kata Haris Azhar, dikajian cepat tidak termuat kata-kata Lord Luhut, penjahat dan lain sebagainya, itu hanya ada di podcast dan secara lisan
-
Haris pun dengan lantang menjawab bahwa dirinya meyakini bahwa yang dilakukannya itu memang sudah benar.
-
Menurut Haris antara hak asasi dengan kewajiban asasi memang kerap terdapat kecendrungan konflik dalam setiap penerapannya.
-
aris Azhar menyatakan tidak mencari keuntungan ketika memutuskan membuat akun Youtube termasuk saat mengunggah konten tentang Luhut Binsar Panjaitan.
-
Haris Azhar menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri
-
Sedangkan kata 'Lord' sendiri menurut Haris bukan kata yang bisa dituliskan dalam suatu riset akademik salah satunya kajian cepat
-
Haris Azhar dan Fatia jalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim hari ini
-
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal melaju ke tahap pemeriksaan dua terdakwa
-
Jaksa mengungkap alasan pihaknya meminta majelis hakim agar terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti menjadi saksi mahkota kasus Lord Luhut.
-
Fatia Maulidiyanti merasa diprank oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran secara tiba-tiba mengubah agenda sidang perkara tersebut
-
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menolak saling memberikan kesaksian dalam perkara yang menjeratnya itu.
-
Fatia menilai, jaksa penuntut umum (JPU) asal-asalan dalam menghadirkan saksi ahli sehingga tak membuat kasus menjadi terang.
-
Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, angkat bicara terkait jaksa menghadirkan saksi ahli dari Kemenko Polhukam
-
Jaksa tiba-tiba meminta sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar tertutup.
-
Jaksa tiba-tiba meminta agar sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar tertutup untuk umum.
-
Terdakwa Haris Azhar menyebut saksi ahli dari Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto dengan sebutan 'ahli membaca'.