TOPIK
OTT KPK di Pengadilan Jaksel
-
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun
-
Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan mengaku memanfaatkan istrinya dalam kasus suap.
-
Arif Fitriawan mengatakan upaya penyuapan itu dilakukan karena pihak penggugat merasa curiga pihak tergugat sudah memberikan uang kepada majelis hakim
-
Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan menyuruh istrinya untuk membuang uang suap ke WC di rumahnya.
-
KPK memperpanjang masa penahanan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR).
-
"Jadi malam itu saya mau kunci portal jalan seperti biasa, enggak tahunya di depan rumah Pak Irwan ramai petugas KPK," kata Samun
-
"Saya lihat petugas KPK mengamankan kunci rumah dan kunci mobil milik pak Irwan," ucap Samun di Kompleks Kehakiman
-
Rumah dinas hakim Irwan di Kompleks Kehakiman Jalan Ampera Raya Blok Rini, nomor C7, Pasar Minggu, Jakarta Selatan terlihat sepi.
-
Bamsoet yakin Mahkamah Agung tidak akan Resisten terhadap peran KY tersebut demi kebaikan dunia peradilan di Indonesia.
-
Bamsoet: Komisi III DPR RI akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi masih adanya hakim nakal yang tersangkut masalah
-
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan sebelum tertangkap keduanya sempat dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin.
-
MA secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, yang tertangkap KPK
-
Mahkamah Agung berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
-
Menurut dia, para penyuap memberikan uang Rp150 juta agar hakim Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengeluarkan putusan sela NO
-
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan normal usai kedua hakimnya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.
-
KPK telah menetapkan status hukum enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pujiyono, mengatakan sanksi pidana bila diibaratkan obat sudah overdosis.
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap menilai harus ada evaluasi secara komprehensif dalam sistem pengawasan hakim.
-
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar mendorong agara RUU jabatan hakim segera dibahas menyikapi ditangkapnya hakim.
-
MA akan memberi sanksi kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
-
Strategi penanggulangannya menurut Pujiono, harus integrasi. Artinya tidak hanya tindakan represif dengan pidana.
-
Upaya OTT terhadap hakim sudah terjadi beberapa kali. Ini merupakan penangkapan hakim yang ke-20 kali.
-
Taufiqulhadi berharap KPK memiliki bukti yang kuat dalam operasi tangkap tangan tersebut. Bila memang benar menurutnya wajah peradilan Indonesia
-
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengetahui persis siapa saja hakim dan panitera yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Menurut Arsul kembali terjeratnya hakim dalam dugaan suap memberikan kode keras keppada MA untuk merubah sistem pengawasan.
-
Arsul mengatakan pada seorang diri hakim melekat pemberi keadilan. Semua orang yang berperkara mengantungkan keadilannya pada seorang hakim.
-
Tidak tampak adanya ruangan hakim atau panitera pengganti di lantai dua gedung pengadilan yang tersegel
-
"Ada lack of management. Tidak ada upaya yang serius untuk memberantasnya," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable
-
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang diamankan KPK
-
"Ya, itu tentu masalah. Itu pelanggaran hukum. DPR mengajak semua pihak marilah kita semuanya mengawasi penegakkan hukum," ujar Agus Hermanto