Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti dugaan adanya intervensi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terhadap pendidikan kedokteran.
Ringkasan Berita:
- Menteri Kesehatan disebut terlalu banyak intervensi terhadap pendidikan kedokteran
- Hakim MK minta penjelasan dari Kemendikti Saintek terkait peran terlalu besar Kemenkes dalam pendidikan kedokteran
- Kemendikti Saintek bakal memberikan keterangan tertulis kepada hakim MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti dugaan adanya intervensi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terhadap pendidikan kedokteran.
Terkhusus Pendidikan dokter spesialis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal Itu disampaikan Arief dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk menyampaikan keterangan.
“Ada sementara pihak yang menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan dengan Undang-Undang Kesehatan ini terlalu banyak melakukan intervensi terhadap pendidikan kedokteran, khususnya pendidikan dokter spesialis, sehingga ada beberapa hal dampak negatifnya,” ujar Arief dalam sidang.
Baca juga: Hakim MK Cecar Pihak Kemendikti Saintek Terkait Pembahasan UU Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan
Ia menjelaskan, dari sejumlah dokumen dan keterangan tertulis pihak sahabat pengadilan atau amicus curiae, muncul sejumlah pandangan ihwal UU Kesehatan.
Yakni memberi ruang terlalu besar bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatur sistem pendidikan kedokteran.
Arief menilai, penting bagi Mahkamah untuk mendengar penjelasan dari Kemendikti Saintek terkait pandangan tersebut.
Baca juga: Komardin Gugat UU KIP ke MK Buntut Gaduh Ijazah Jokowi
Ia mempertanyakan apakah intervensi yang dimaksud justru mempercepat proses pendidikan dokter spesialis yang masih kurang jumlahnya, atau malah mengorbankan mutu pendidikan demi mengejar target kuantitas.
“Apakah ini betul-betul bisa berdasarkan paradigma memajukan pendidikan kedokteran atau malah sebaliknya hanya mengejar target untuk menambah jumlah dokter spesialis saja,” ujar Arief.
“Ini yang saya baca di banyak amicus curiae yang sebetulnya, apa betul ini yang dirasakan oleh kementerian Pendidikan,” sambungnya.
Dalam hal menjawab pertanyaan Arief, pihak Kemendikti Saintek menyatakan mereka bakal memberikan keterangan tertulis agar jawaban lebih komprehensif.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap tiga perkara pengujian UU Kesehatan, yakni Nomor 111, 156, dan 182/PUU-XXII/2024.
Perkara ini diajukan berbagai pihak dari kalangan dokter, akademisi, dan organisasi profesi kesehatan.
Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dinilai mengancam otonomi profesi medis dan kewenangan dunia pendidikan dalam pembinaan dokter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.