TOPIK
Permenaker No 5 Tahun 2023
-
Said mengancam, bagi perusahaan yang terbukti memotong upah sebesar 25 persen akan dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan.
-
(DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebanyak 25 persen
-
Diketahui, lewat kebijakan ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
-
KASBI menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Kantor Kemnaker RI atau tepatnya di sebagian Jalan Gatot Subroto.
-
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Partai Buruh melangsungkan aksi di dalam halaman Kantor Kemnaker RI.
-
Partai Buruh meyakini, Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra.
-
Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Aksi akan digelar pada Selasa, 21 Maret 2023 dengan melibatkan organisasi serikat buruh dan ribuan buruh di wilayah Jabodetabek.
-
Said Iqbal mengatakan, langkah hukum pertama adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Permenaker tersebut
-
Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.
-
Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
-
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
-
(Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay'
-
(Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
-
Legislator PDIP itu mengatakan pikiran jernih dibutuhkan untuk melihat dari kedua sisi, tak hanya dari unsur pekerja, tetapi juga pengusaha.
-
Aturan yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen itu melanggar ketentuan Undang-Undang