TOPIK
Permenaker No 5 Tahun 2023
- 
										
										Partai Buruh Ancam akan Penjarakan Pihak Perusahaan yang Potong Upah Pekerja 25 Persen Saat GajianSaid mengancam, bagi perusahaan yang terbukti memotong upah sebesar 25 persen akan dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan.
- 
										
										DEMA UIN Tolak Aturan Potongan Upah Buruh 25 Persen: Rakyat Kecil Lagi yang Jadi Korban(DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebanyak 25 persen
- 
										
										Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus DicabutDiketahui, lewat kebijakan ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
- 
										
										Massa Aksi yang Berunjuk Rasa di Depan Kementerian Ketenagakerjaan Mulai Membubarkan DiriKASBI menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Kantor Kemnaker RI atau tepatnya di sebagian Jalan Gatot Subroto.
- 
										
										Demo Buruh di Kantor Kemnaker RI, Lalu Lintas di Jalan Gatot Subroto Padat MerayapBerdasarkan pantauan Tribunnews.com, Partai Buruh melangsungkan aksi di dalam halaman Kantor Kemnaker RI.
- 
										
										Soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Partai Buruh Sebut Menaker Telah Melawan Presiden JokowiPartai Buruh meyakini, Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra.
- 
										
										500 Buruh Bakal Demo Kemenaker Hari Ini, Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
- 
										
										Hari Selasa, Organisasi Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023Aksi akan digelar pada Selasa, 21 Maret 2023 dengan melibatkan organisasi serikat buruh dan ribuan buruh di wilayah Jabodetabek.
- 
										
										Tolak Permenaker 5/2023, Serikat Buruh Akan Ajukan Perlawanan Hukum ke PTUN dan MASaid Iqbal mengatakan, langkah hukum pertama adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Permenaker tersebut
- 
										
										Soal Permenaker 5/2023, KSPI Sebut Menteri Ketenagakerjaan Sedang Melawan PresidenDalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.
- 
										
										KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 PersenSaid Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
- 
										
										Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THR(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
- 
										
										Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Terkait Usulan No Work No Pay(Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay'
- 
										
										Kemnaker Terkait Permenaker 5/2023: Hanya Perusahaan Ekspor Tertentu Boleh Bayar Upah 75 Persen(Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
- 
										
										Komisi IX DPR Tanggapi Permenaker Terbaru Izinkan Eksportir Gaji Karyawan 75 PersenLegislator PDIP itu mengatakan pikiran jernih dibutuhkan untuk melihat dari kedua sisi, tak hanya dari unsur pekerja, tetapi juga pengusaha.
- 
										
										Partai Buruh Tolak Permenaker 5 Tahun 2023 yang Bolehkan Perusahaan Bayar Upah 75 PersenAturan yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen itu melanggar ketentuan Undang-Undang
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
	
	
 
							 
							
 
				 Pendidikan GO
 Pendidikan GO 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
													 
											 
											 
											 
											