TOPIK
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
-
Penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Brian Manuel menyebut kliennya dirugikan dengan penundaan sidang putusan kasus gratifikasi dan TPPU.
-
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang vonis terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo.
-
Pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo ditunda Senin (8/1/2024).
-
Sidang putusan terhadap Rafael Alun dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda. Pembacaan putusan diundur menjadi Senin (8/1/2024).
-
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (4/1/2024) soal kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Rafael Alun berusaha menyesatkan opini masyarakat karena minta dibebaskan.
-
Junaedi Saibih, menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat kliennya.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons ihwal Rafael Alun Trisambodo yang minta dibebaskan karena merasa berjasa bagi negara.
-
Jaksa penuntut umum KPK pun diminta untuk kembali menahan Rafael Alun hingga vonis kasus ini dibacakan.
-
Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Atas tuntutan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Alun sebagai terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
-
Rafael Alun Trisambodo dituntutu hukuman penjara 14 tahun dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Uang asing tersebut tidak pernah dilaporkan Rafael Alun dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) maupun laporan harta kekayaan penyelenggara negara
-
Rafael Alun Trisambodo menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang hari ini, Senin (11/12/2023).
-
Majelis Hakim menjadwalkan penuntutan Rafael Alun, mantan pejabat pajak pada pertengahan Desember 2023, tepatnya Senin (11/12/2023).
-
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menangis sesenggukan di persidangan saat menjelaskan kondisi keuangan keluarganya.
-
Menurut Rafael Alun, pencatutan nama komisaris di perusahaan dilakukannya tanpa persetujuan istrinya, Ernie.
-
Modus penipuan yang digunakan, terkait dengan pengurusan pajak sebuah perusahaan, yakni Mulia Group.
-
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo sempat mengungkit kasus Gayus Tambunan dalam keterangannya di persidangan
-
Dengan menempatkan istrinya di struktural perusahaan, dia memperoleh gaji rutin. Setiap bulannya, Rp 10 juta mengalir ke kantong Rafael Alun.
-
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (20/11/2023).
-
Kubu eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tak berhasil menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dirinya sebagai terdakwa pada hari ini.
-
Rafael Alun Trisambodo disebut pernah mendapat pinjaman uang sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2000 dari almarhumah ibunya, Irene Suheriani Suparman.
-
Mulanya, tim penasihat hukum Rafael Alun bertanya kepada Markus apakah pernah membeli Rubicon. Markus menjawab pernah.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bakal kembali digelar, Rabu
-
Saksi ahli menyebut ada penyimpangan dalam transaksi keuangan pada dua perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.
-
Anak terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya, terungkap mengantongi ratusan juta rupiah dari hasil sewa indekos di Yogyakarta.
-
Rafael Alun Trisambodo, menyebut KPK tidak menghadirkan saksi yang bisa membuktikan penerimaan gratifikasi senilai 90 ribu dollar AS
-
Ernie Meike Torondek menyebut namanya dicatut Rafael Alun Trisambodo dalam kepemilikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme).