TOPIK
Rancangan KUHP
-
Sandiaga Uno memastikan pariwisata Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan pascapengesahan rancangan KUHP
-
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia
-
Habiburokhman mengaku heran atas kritikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
-
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih baik ketimbang yang lama.
-
Bintang film dan sinetron Nova Eliza mengikuti kontroversi pengesahan UU KUHP, yang tengah menuai kontroversi di masyarakat.
-
Ketua Umum DPP Ikadin Adardam Achyar, berbicara soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
-
Komnas Perempuan memberi 10 catatan terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.
-
Hikmahanto meminta Kemlu segera memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu diusir.
-
Marzuki Darusman mempertanyakan sikap DPR yang dengan mudah meloloskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang
-
Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengaku terlalu 'keras' pada Rapat Paripurna pengesahan RKUHP.
-
Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis akhirnya minta maaf atas aksinya melakukan protes keras dan walk out saat Rapat Paripurna pengesahan RKUHP
-
Kurangi polemik, DPR akan bentuk Satgas untuk sosialisasikan KUHP yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
-
Dalam KUHP baru ini setiap orang yang menyebarkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana 4 tahun.
-
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak. Begini tanggapan wapres
-
Dalam draf yang diperoleh Tribunnews.com, pada KUHP baru ini pelaku penyebarluasan berita bohong dapat dipidana 6 tahun penjara.
-
Dewan Pers merespons soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna
-
Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan DPR RI.Dalam draf KUHP yang sudah disahkan mengatur tentang pidana makar
-
Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) masih menyisakan pro dan kontra
-
Seseorang terancam denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) jika berjalan atau berkendara di atas tanah pembenihan.
-
Pemerintah meyakini aturan tersebut tidak berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi.
-
Pegiat HAM Asfinawati mengatakan rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini mirip dengan masa orde baru ketika Soeharto menjabat sebagai presiden
-
Pegiat HAM Asfinawati menilai bagian yang menjelaskan perbedaan hinaan dan kritik terhadap kekuasaan dalam KUHP baru tidak jelas.
-
Pada konferensi pers di Kedutaan Besar AS Jakarta, Kim menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari hukum tersebut.
-
Asfinawati kritisi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana kritik terhadap lembaga negara masuk dalam delik aduan.
-
(RKUHP) yang baru disahkan mengatur tentang pelaku begal atau jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman mati.
-
Adi memaparkan adanya strategi otoriter Cina yang sama dalam ruang publik digital di Indonesia.
-
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut interupsi hingga walk out (WO) saat pengesahan RKUHP
-
Merujuk KUHP baru, membuat tetangga keberisikan pada malam hari dapat terkenca ancaman denda maksimal Rp10 juta (kategori II).
-
Dalam draf KUHP yang disahkan bertanggal 6 Desember, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
-
Orang mabuk kemudian mengganggu ketertiban umum hingga membahayakan keselamatan manusia lain siap-siap kena denda Rp 10 juta.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved