TOPIK
Rancangan KUHP
-
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap polisi dan jaksa yang kini lenyap
-
Koalisi masyarakat sipil mengaku pesimis terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) jika mereka melakukan gugatan terkait RKUHP yang akan disahkan oleh DPR
-
Asfinawati menyoroti dampak dari sejumlah pasal bermasalah yang terdapat dalam draft RKUHP yang akan disahkan DPR Selasa (5/12/2022) besok.
-
Koalisi masyarakat sipil tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai pasal-pasal yang tercantum di RKUHP masih bermasalah
-
(DPR) disebut telah mengkhianati rakyat jika bersitegas mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP) dalam rapat paripurna Selasa
-
(LBH) Jakarta menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tak transparan dalam memproses draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
-
Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi tabur bunga dalam Aksi Tolak Rancangam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan gedung DPR RI, Senay
-
Menkumham Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai masifnya demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
-
Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin ini (5/12/2022) di DPR RI.
-
Pasal 188 RKUHP yang dianggap bersifat multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis seperti di era Orde Baru.
-
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya diketok pada Selasa (6/1
-
Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan enam isu krusial yang tercantum di dalam RKHUP bermasalah.
-
Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara dalam Aksi Kamisan ke-755.
-
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan, di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat (1/12/2022).
-
Albert Aries memberikan tanggapan terhadap Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief yang menyatakan bahwa delik agama di RKUHP.
-
Bambang Wuryanto berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa reses
-
sejumlah elemen masyarakat masih ada yang memprotes rencana pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP.
-
Wamenkumham menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin.
-
Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justi
-
Koalisi Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) angkat bicara terkait pasal terkait hukuman pidana mati.
-
Aksi Bentang Spanduk yang dilakukan Koalisi Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibubarkan paksa petugas.
-
Massa aksi berkumpul di jalan pedestrian di depan Mandarin Oriental Jakarta, MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 07.00 WIB Pagi.
-
Dasco menyebut, sebelum disahkan di rapat paripurna, akan dibahas dulu di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).
-
Pemerintah menegaskan anak-anak merupakan generasi penerus bangsa dan masa depan mereka harus benar-benar dilindungi.
-
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyetujui usulan Komisi III DPR yang meminta dihapusnya kata 'dapat' dalam Pasal 100 RKUHP.
-
Apabila penyusunan terus dipaksakan dipaksakan, pihak YLBHI melihat hal ini akan memunculkan masalah besar, yakni ancaman kriminalisasi rakyat.
-
Habiburokhman, tak setuju dengan usul pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej yang tetap mempertahankan kata 'dapat
-
Habiburokhman berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan hari ini.
-
Pemerintah menambahkan sejumlah ayat di Pasal 240 RKUHP. Adapun pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah.
-
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu:
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved