TOPIK
RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II
-
KPK Eksekusi Putusan Terpidana Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
RJ Lino merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
-
KPK Kasasi Vonis PT DKI Jakarta Terhadap Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino.
-
Banding RJ Lino Kandas, KPK Berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Segera Kirimkan Salinan Putusan
KPK berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.
-
KPK: Penghitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebutkan bahwa KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam kasus RJ Lino.
-
Apresiasi Vonis RJ Lino, KPK: Langkah Maju Bagi Pemberantasan Korupsi
"...menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi, KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP."
-
KPK Sebut Vonis RJ Lino Sebagai Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ
-
Hakim Ketua Sebut KPK Kurang Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menyatakan dalam diri RJ Lino tidak ditemukan niat jahat
-
Bikin Pelindo II Untung dan Bersikap Sopan Jadi Hal yang Meringankan Hukuman RJ Lino
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Richard Joost Lino alias RJ Lino.
-
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi QCC
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, divonis hukuman 4 tahun penjara
-
Nasib Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditentukan Hakim Hari Ini
Ali menyebutkan pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
-
Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK
Richard Joost Lino alias RJ Lino menceritakan dirinya diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi QCC
Jaksa meyakini RJ Lino bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,99 juta dolar AS.
-
Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut Pelindo II RJ Lino 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi QCC
Jaksa meyakini RJ Lino bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,99 juta dolar AS.
-
Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
KPK akan membacakan surat tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
-
Kasus RJ Lino, Ahli Sebut Kebijakan Direksi BUMN yang Rugikan Negara Jadi Bagian Risiko Bisnis
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran menjelaskan berbicara soal pelanggaran pidana dalam lingkup BUMN, konteks yang perlu dilihat adalah unsurnya.
-
Ahli Sebut yang Dilakukan RJ Lino Bentuk Diskresi Pimpinan Perusahaan
Pantja menyebut bahwa tindakan disposisi yang dilakukan RJ Lino adalah bentuk dari diskresi seorang pimpinan perusahaan.
-
Di Sidang RJ Lino, Ahli Hukum Administrasi Negara Nyatakan Disposisi Bukan Bentuk Intervensi
Menurut Pantja, disposisi jadi salah satu bentuk dari lingkup administrasi tata dinas. Selain disposisi, ada juga istilah surat perintah, pengumuman
-
KPK Sebut Keterangan Sofyan Djalil Justru Kuatkan RJ Lino Lakukan Korupsi
(KPK) menyebutkan kesaksian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menguatkan bahwa Direktur Utama PT Pelabuhan
-
Sofyan Djalil Jelaskan Alasan Tunjuk RJ Lino Jadi Dirut PT Pelindo II
Menteri BUMN periode 2007-2009, Sofyan Djalil mengungkap alasan menunjuk Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai Direktur Utama PT Pelindo II di tahun 20
-
Eksepsi Prematur, Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi RJ Lino
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino
-
Tanggapi Keberatan RJ Lino, Jaksa: Pokok Perkara Harus Dibuktikan di Persidangan bukan Lewat Eksepsi
Dalam eksepsinya, jaksa mengatakan, seluruh keberatan yang disampaikan RJ Lino bersama tim kuasa hukumnya adalah tidak tepat.
-
RJ Lino Bantah Terlibat Pengadaan Proyek yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS
Penetapan pemenang, pengadaan dan nilai kontrak QCC sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, RJ Lino selaku dirut mengaku tidak terlibat.
-
Akibat Korupsi eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Kerugian Keuangan Negara Bertambah jadi USD 1,9 Juta
jaksa menyatakan perbuatan RJ Lino ini telah membuat kerugian keuangan negara hingga mencapai US$ 1,997 juta.
-
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri dan Rugikan Negara Sebesar USD 1,9 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan untuk eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
-
Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Hari Ini
Sidang perdana, jaksa KPK bakal bacakan dakwaan terhadap eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
-
KPK Dalami Pengetahuan Saksi Soal Kedudukan RJ Lino di PT JICT
Marvin diperiksa sebagai saksi untuk RJ Lino dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II
-
Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim, Ini Respons Kuasa Hukum
Gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak.
-
BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ditolak.
-
Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino, BPK Satu Suara dengan KPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) satu suara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
BPK Satu Suara dengan KPK Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya sepakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait kasus tersebut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved