RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II
Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut Pelindo II RJ Lino 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi QCC
Jaksa meyakini RJ Lino bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,99 juta dolar AS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino 6 tahun penjara dalam korupsi pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2011.
Jaksa meyakini RJ Lino bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,99 juta dolar AS.
Selain pidana kurungan badan, RJ Lino juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana RJ Lino berupa pidana selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dalam menuntut hukuman terhadap RJ Lino, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menguntungkan pribadi dan terdakwa berbelit-belit," kata jaksa Wawan.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum.
Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan JPU KPK dalam menjatuhkan tuntutan kepada RJ Lino.
Penuntut umum KPK meyakini RJ Lino merugikan keuangan negara sebesar 1,99 juta dolar AS.
RJ Lino memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.
PT Pelindo II proses pelelangan pada April 2009 dengan merubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton.
Kendati demikian, tak ada satupun peserta lelang.
Baca juga: Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang.
Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jaksa-tuntut-rj-lino-nih3.jpg)