TOPIK
Sidang Misbakhun
-
Anak Supir Mobil Tahanan Sakit Sidang Ditunda
Kendala teknis kembali mendera persidangan terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif yang menyeret nama
-
Hakim Marah karena Pengacara dan Jaksa Debat Soal Bukti
Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan terdakwa pemalsuan L/C fiktif Mukhamad
-
Saksi: Penyidik Sudah Cetak BAP sebelum Pemeriksaan Verbal
Poerwanto Kamsjadi memberikan keterangan bahwa saat bersaksi di hadapan penyidik Bareskrim seputar kasus L/C fiktif, ia sama sekali tidak diwawancara.
-
Misbakhun Minta Polisi Perekayasa BAP Dihadirkan
Misbakhun meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan para penyidik yang merekayasa keterangan saksi
-
Saksi Nilai Ada Pelanggaran UU Perbankan
Pengawas Eksekutif Direktorat Penelitian Perbankan Bank Indonesia (BI), Achmad Ferdian menilai ada pelanggaran UU Perbankan dalam kasus LC fiktif
-
Linda: Saya Diinstuksikan Robet Tantular
Linda Wangsadinata, dalam kesaksiannya mengakui bahwa proses permintaan LC atas PT Selalang Prima Internasional tanpa melalui prosedur
-
Kubu Misbakhun Minta Saksi yang Absen Dihadirkan Sekaligus
Karena agenda persidangan kembali ditunda, Muhammad Misbakhun, meminta JPU menghadirkan saksi yang batal hadir pada sidang Senin (26/7/2010) lalu
-
Kubu Misbakhun Kecewa Jaksa
Kuasa Hukum terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif, Muhammad Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak mengaku kecewa atas penundaan persidangan
-
Lima Saksi JPU tak Hadir
Persidangan terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif, Muhammad Misbakhun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda
-
Hakim Putuskan Sidang Misbakhun Dua Kali Seminggu
Majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan meneruskan perkara L/C fiktif yang menyeret Muhammad Misbakhun
-
Misbakhun Tolak Dakwaan Jaksa
Persidangan atas terdakwa pemalsuan L/C fiktif yang menyeret nama anggota DPR
-
Hakim Tolak Permohonan Penanguhan Penahanan Misbakhun
Terdakwa tetap akan ditahan
-
Misbakhun: Penjara Tidak Akan Buat Saya Takut
Tersangka kasus pemalsuan dokumen penerbitan L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Century
-
15 Tahun Penjara Buat Misbakhun Bila Terbukti Palsukan Dokumen
Misbakhun, dinilai jaksa penuntut umum terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait L/C fiktif senilai US$ 22,5.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved