TOPIK
Transaksi Pakai Uang Dinar Dirham
-
Al Ghigfari menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur dakwaan yang dituduhkan kepada Zaim tak terpenuhi.
-
majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.
-
Ia menyampaikan berkas perkara tersebut telah dirampungkan sejak sebulan yang lalu. Kini, tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksa
-
Rencananya, Zaim akan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (25/3/2021).
-
Permohonan penangguhan penahanan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi masih belum dikabulkan oleh Bareskrim Polri.
-
Bareskrim Polri mengaku telah menerima kembali permohonan untuk penangguhan penahanan dari sejumlah sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi.
-
Bareskrim Polri masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh 52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
-
52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus A
-
Penahanan Zaim Saidi dalam statusnya sebagai tersangka dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah di Pasar Muamalah Depok, diperpanjang oleh Bares
-
Menurut Ali, surat permohonan maaf tersebut dituliskan oleh kliennya saat tengah menjalani penahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
-
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi mengirimkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang tengah menjeratnya.
-
Sementara itu, satu koin dirham perak berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
-
Zaim Saidi, tersangka dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, mengajukan penangguhan penahanan
-
Transaksi yang selama ini terjadi di Pasar Muamalah adalah sah-sah saja, sebab dinar dan dirham bukanlah mata uang asing
-
Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penggunaan alat transaksi jual-beli barang selain rupiah di pasar Muamalah Depok.
-
Terlebih setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap Zaim Saidi yang tak lain merupakan pemilik pasar kaget tersebut.
-
Wapres beralasan, mata uang yang sah digunakan untuk alat transaksi pembayaran di wilayah Indonesia adalah rupiah.
-
Beroperasi sejak 2019, warga sebut pengurus bagikan dirham gratis bagi warga kurang mampu untuk ditukar dengan sembako.
-
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti soal munculnya Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli.
-
Polri sampaikan alasan mengapa pasar Muamalah Depok baru terendus sekarang, padahal telah beroperasi sejak 2014 silam.
-
Polisi menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasal Muamalah di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
-
Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atas dugaan tindak pidana penggunaan
-
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar Muamalah Depok
-
Zaim Saidi adalah pendiri Pasar Muamalah di Depok yang menerapkan transaksi jual beli memakai mata uang dinar dan dirham.
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka
-
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
-
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham.
-
Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah
-
Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
-
Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat ikuti tradisi zaman Nabi, menggunakan koin dinar dan dirham untuk transaksi jual beli sejak tahun 2014.