TOPIK
Tren NFT
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan transaksi jual-beli NFT di Indonesia.
-
Penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
-
Kemendagri mengingatkan masyarakat tidak sembarangan menjual atau mendistribusikan foto KTP ke dalam bisnis digital
-
Kementerian Dalam Negeri menyatakan ada ancaman pidana buat warga negara Indonesia yang nekat menjual foto KTP dirinya di non fungible token (NFT).
-
Pengguna marketplace OpenSea dan lainnya bisa dikenakan sanksi jika menimbulkan dampak negatif dari konten Nom Fungible Token (NFT).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved