Ini Alasan Turis Asing yang Punya Riwayat Perjalanan ke China akan Ditolak Kunjungi Bali
Menkumham menandatangani peraturan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal China
Editor:
Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Keseriusan langkah pemerintah mencegah penyebaran virus corona masuk Indonesia semakin nyata.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menandatangani peraturan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno menuturkan ada dua hal yang harus diperhatikan. Baca selengkapnya --------->>>>>>
Tonton juga:
• 5 Hotel Bintang 3 di Bali dengan Fasilitas Lengkap, Lokasi Dekat Bandara Ngurah Rai
• Mulai Hari Ini, Bandara Ngurah Rai Bali Hentikan Seluruh Penenerbangan dari dan ke China