Minggu, 25 Januari 2026

Daftar Tarif Penerbangan Domestik Selama PSBB

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat rute domestik selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
Turner.com
Ilustrasi tiket pesawat murah k 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat rute domestik selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui aturan tersebut, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Baca selengkapnya --------->>>>>>>

Pramugari Beberkan 7 Hal Tentang Penerbangan, Termasuk Nomor Kursi Favorit Penumpang

Penerbangan Dibatalkan, Turis Rusia Ini Malah Dapat Pekerjaan di Kuil Thailand

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved