Selasa, 30 September 2025

5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta, Ini Jadwal Keberangkatan & Ketentuan bagi Penumpang

Mulai Jumat 3 Juli 2020, 5 KA Jarak Jauh beroperasi dari Area Daop 1 Jakarta. Ini daftar,jadwal keberangkatan, dan ketentuan untuk calon penumpang.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribunnews/Herudin
Suasana di konter pengembalian dana pembelian tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020). Banyak warga yang sudah membeli tiket kereta api mengajukan pengembalian dana terkait pelarangan mudik oleh pemerintah. Stasiun Pasar Senen sendiri sudah melakukan penghentian pemberangkatan kereta ke seluruh tujuan hingga 30 April mendatang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menambah dua Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk kembali dioperasikan.

Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah kembali mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh secara bertahap sejak 12 Juni 2020.

Mulai 3 Juli 2020, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan akan kembali menjalankan KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2020) malam, Kepala (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebutkan perjalanan Kereta Api Turangga dan Kereta Api Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan saja.

Yakni, pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.

Eva menambahkan, dengan beroperasinya Kereta Api Turangga maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang kereta api jarak jauh.

Baca: Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta

Berikut daftar dan jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta Mulai Jumat, 3 Juli 2020:

1. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng)

Keberangkatan pukul 14.00 WIB.

2. KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi)

Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.

3. KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari)

Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.

4. KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal)

Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB

5. KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto)

Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

Baca: PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat Buat Penumpang Kereta Api

Aturan bagi Calon Penumpang

Eva mengatakan, perjalanan kembali kereta api reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu, juga bersesuaian dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Senior Manager Humas DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Senior Manager Humas DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Oleh karena itu, Eva memastikan, perjalanan kereta api akan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Eva dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).

Sementara itu, Eva menambahkan, pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas penduduk.

Hal ini tak lain bertujuan supaya para penumpang dapat menjalankan physical distancing.

"Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA."

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," jelasnya.

Baca: KAI Tetapkan Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Syarat KA Jarak Jauh Diperpanjang

Baca: KAI Daop 1 Jakarta Tetap Operasikan 3 KA Jarak Jauh hingga 31 Juli 2020

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Selain itu, untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.

"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," lanjutnya.

Namun, Eva menyebutkan, jika membeli tiket melalui loket go show, yaitu tiga jam sebelum keberangkatan kereta api, di Stasiun Pasar Senen dan Gambir maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan.

Berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Face shield diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

Eva menjelaskan, apabila saat proses boarding atau pengecekan tiket penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Ia menyampaikan, PT KAI Daop 1 akan terus melakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan.

Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan sosial media @keretaapikita @kai121_.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved