Jumat, 15 Agustus 2025

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Calon Penumpang Tak Perlu Isi CLM

Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Editor: Sinta Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi KA Jarak Jauh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sebelumnya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.

Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selain dari dan menuju Jakarta?

Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era AKB.

SELANJUTNYA >>

Baca: Ibadah Haji 2020, Masjidil Haram Ditutup saat Hari Arafah dan Idul Adha

Baca: Daftar Lokasi Rapid Test Lion Air Group di Bali dan Nusa Tenggara

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan