Minggu, 31 Agustus 2025

WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan

Pemerintah Indonesia resmi melarang penerbangan warga negara asing (WNA) dari Inggris, baik itu langsung atau transit, memasuki Indonesia

Editor: Tiara Shelavie
Tolga Akmen / AFP
Pejalan kaki berjalan melewati tanda informasi COVID-19 Tier 4 di pusat kota London pada 23 Desember 2020. Pemerintah Indonesia resmi melarang penerbangan warga negara asing (WNA) dari Inggris, baik itu langsung atau transit di negara lain, memasuki wilayah Nusantara pada 22 Desember 2020–8 Januari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi melarang penerbangan warga negara asing (WNA) dari Inggris, baik itu langsung atau transit di negara lain, memasuki wilayah Nusantara pada 22 Desember 2020–8 Januari 2021.

Hal ini tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, kebijakan berdasarkan penemuan jenis Covid-19 baru di South Wales, Inggris dan pelarangan bermaksud untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus impor.

Lantas, bagaimana nasib WNI dari Inggris yang hendak terbang ke Indonesia?

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/12/2020):

- Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal

- Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan

- Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

- Karantina lima hari sejak tanggal kedatangan usai pemeriksaan ulang tes RT-PCR yang menunjukkan hasil negatif pada saat ketibaan

- Karantina mandiri di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan biaya mandiri

- Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah

- Ada pemeriksaan ulang tes RT-PCR setelah karantina lima hari. Jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan

Adapun, seluruh syarat kedatangan WNI dari Inggris tersebut juga berlaku bagi WNI dan WNA yang tiba dari Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit di negara asing.

Namun khusus untuk WNA, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bretugas di Indonesia, mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.

Kemudian, diplomat asing lainnya bisa karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, mereka akan dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan WNI?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan