Rabu, 27 Agustus 2025

Aturan Baru KAI: Penumpang Kereta Api yang Sengaja Kebablasan Stasiun Akan Didenda

Mulai 3 Agustus 2023, KAI akan beri sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket.

Editor: Nurul Intaniar
Dok. PT KAI
Ilustrasi perjalanan kereta api Indonesia. Mulai 3 Agustus 2023, KAI akan beri sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket. 

Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan selama perjalanan naik kereta api.

Perjalanan Kereta Api Indonesia. Mulai 3 Agustus 2023, KAI akan beri sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket.
Perjalanan Kereta Api Indonesia. Mulai 3 Agustus 2023, KAI akan beri sanksi kepada penumpang yang kebablasan stasiun alias dengan sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket. (Instagram/@kai121_)

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.

Joni Martinus menambahkan jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan bertindak tegas.

Nantinya petugas akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Setelah itu penumpang kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya nanti yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca juga: 4 Museum Kereta Api di Indonesia, Pilihan Wisata Edukatif untuk Liburan Akhir Pekan

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Kemudian penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun setempat.

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

Dalam penerapan aturan ini, KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tidak membayarkan denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

Adapun batas waktu untuk sanksi ini yakni selama 90 hari kalender.

Baca juga: Evakuasi Lokomotif KA Brantas dan Truk Selesai, Jalur Kereta Api Semarang Kembali Normal

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka akan mendapat sanksi lebih berat.

Untuk pelanggaran tersebut, penumpang yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Jelas Joni Martinus. (TribunTravel.com/Zain)

Kumpulan artikel kereta api

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan