3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Makassar-Palu, Naik Citilink Mulai Rp 867 Ribuan
Rekomendasi tiket pesawat murah Makassar-Palu dari maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia, tarifnya mulai Rp 867 ribuan.
Penulis:
Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Terbang dari Makassar menuju Palu kini kian hemat dengan tiket pesawat murah dari berbagai maskapai.
Tiket pesawat murah Makassar-Palu bisa dinikmati dengan tarif mulai Rp 867 ribuan sekali jalan.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Palu.
Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah Makassar-Palu dari 3 maskapai.
Pesan tiket pesawat rute Makassar-Palu, klik di sini.
Di antaranya yakni Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) menuju Bandara Mutiara SIS Al-Jufri (PLW).
Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Makassar-Palu untuk keberangkatan pada 1 September 2023.
1. Citilink
Maskapai Citilink menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Palu dengan tarif mulai Rp 867.803.
Keberangakatan Citilink dari Makassar dijadwalkan pada pukul 08.15 WITA.
Usai 1 jam 20 menit, penerbangan akan tiba di Palu pada pukul 09.35 WITA.
Pesan tiket pesawat murah Citilink rute Makassar-Palu, klik di sini.
2. Lion Air
Maskapai Lion Air menawarkan cukup banyak jadwal keberangkatan untuk rute Makassar-Palu.
Pilihan tarifnya pun juga cukup beragam.

Berikut informasi lebih lengkapnya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 08.40 WITA dan tiba di Palu pada pukul 09.50 WITA: Rp 1.080.148
• Berangkat dari Makassar pada pukul 14.55 WITA dan tiba di Palu pada pukul 16.10 WITA: Rp 1.133.395
• Berangkat dari Makassar pada pukul 15.50 WITA dan tiba di Palu pada pukul 17.10 WITA: Rp 1.238.789
Pesan tiket pesawat murah Lion Air rute Makassar-Palu, klik di sini.
3. Garuda Indonesia
Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Palu ialah Garuda Indonesia.
Penerbangan Garuda Indonesia dari Makassar pada pulul 13.25 WIB dan tiba di Palu pada pukul 14.45 WIB.
Layaan tersebut ditawarkan dengan tarif Rp 1.416.800 sekali jalan.

Pesan tiket pesawat murah Garuda Indonesia rute Makassar-Palu, klik di sini.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang Buat Libur Hari Kemerdekaan, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Sumber: TribunTravel.com
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Mahasiswi Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bumi Tamalanrea Permai, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar, Rabu 17 September 2025: Pagi Cerah |
![]() |
---|
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Rabu, 17 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.