Jumat, 19 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 M Imbas Dibakarnya 2 Gedung DPRD saat Demo

Warga Makassar menggugat Polda Sulsel sebesar Rp800 miliar karena dianggap lalai saat menjaga keamanan ketika demo dan berujung pembakaran DPRD.

Istimewa
POLDA SULSEL DIGUGAT - Penampakan gedung DPRD Sulsel terbakar Sabtu (30/8/2025) dini hari. Seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29), menggugat Polda Sulsel sebesar Rp800 miliar imbas dibakarnya Gedung DPRD Makassar dan Gedung DPRD Sulsel saat aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025 lalu. Menurut penggugat, Polda Sulsel dianggap lalai dalam melakukan pengamanan saat demo sehingga berujung massa membakar dua gedung DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29), menggugat Polda Sulsel sebesar Rp800 miliar imbas dibakarnya Gedung DPRD Makassar dan Gedung DPRD Sulsel saat aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025 lalu.

Dikutip dari Tribun Timur, gugatan itu diajukan karena Polda Sulsel dianggap lalai dalam menjaga keamanan saat aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran gedung DPRD.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, mengatakan jika Polda Sulsel sigap dalam menjaga keamanan, maka insiden pembakaran tersebut tidak bakal terjadii.

“Kalau fungsi intelijen berjalan baik, kerusuhan bisa dicegah. Faktanya, aparat justru tidak terlihat saat unjuk rasa berlangsung,” ujarnya pada Kamis (18/9/2025).

Muallim pun turut membeberkan landasan munculnya nominal Rp800 miliar dalam gugatan kliennya terhadap Polda Sulsel.

Baca juga: Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar Tewaskan 4 Orang, 10 Pelaku Ditangkap

Menurutnya, nominal tersebut sesuai hitung-hitungan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar.

"BPBD Kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar yang hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp223 miliar," terangnya.

Muallim menegaskan, jika gugatannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, maka uang sebesar Rp800 miliar itu akan disumbangkan demi pembangunan kembali gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.

Terkait gugatan ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menghargai langkah hukum yang telah dilakukan Agus.

Namun, dia menegaskan kepolisian tidak serta merta melakukan pembiaran saat aksi demonstrasi yang berujung pembakaran tersebut.

Didik mengungkapkan upaya yang dilakukan polisi sudah ada di mana puluhan tersangka kerusuhan saat demo sudah ditangkap.

“Kami sudah berusaha maksimal merespons kejadian itu. Hingga kini 32 orang pelaku kerusuhan telah ditetapkan tersangka,” katanya.

Sidang perdana terkait gugatan ini pun dijadwalkan bakal digelar pada Kamis (25/9/2025).

4 Tewas, 32 Tersangka Pembakaran Ditangkap

Pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel berujung jatuhnya korban meninggal dunia.

Mereka adalah fotografer Humas Setwan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Basri alias Abay; staf anggota DPRD Makassar, Syarina Wati; Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Syaiful Akbar; dan driver ojek online (ojol), Rusdam Diansyah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan