Tribunners / Citizen Journalism
Salah Kaprah dalam Penggunaan Kata Anarki
Anarki adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau kelompok orang yang bertentangan
TRIBUNNEWS.COM - Dalam Prosedur Tetap
(Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki disebutkan, anarki adalah
tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau
kelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan,
membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan jiwa dan atau barang,
kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.
Dalam Protap yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2010 itu dijelaskan, saat menghadapi perilaku anarki langkah awal yang dilakukan adalah memberikan peringatan yang dilakukan oleh pimpinan pasukan.
Pimpinan satuan pasukan memerintahkan kepada para pelaku untuk menghentikan anarki dengan bunyi: “Saya selaku petugas Kepolisian Republik Indonesia atas nama undang-undang saya perintahkan agar menghentikan anarki.”
Apabila peringatan itu tidak dihiraukan, maka petugas kepolisian bisa mengambil langkah-langkah tegas dengan melumpuhkan para pelaku anarki. Sesuai protap ini, tindakan tegas dilakukan dengan empat langkah.
Pertama, dilakukan pengendalian terhadap pelaku anarki dengan menggunakan tangan kosong keras. Kedua, pengendalian dilakukan dengan menggunakan senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri.
Jika dua langkah itu tetap tidak dihiraukan, maka langkah ketiga yang bisa dilakukan adalah pengendalian dengan menggunakan senjata api.
Langkah ini diambil untuk menghentikan tindakan anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri, kematian warga masyarakat, dan kerusakan harta benda. Namun, sebelum menggunakan senjata api, harus didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak mematikan.
Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan itu, maka langkah terakhir untuk mengendalikan tindakan anarki dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
Saya mengerutkan dahi mengenai kata anarki di Protap, karena dari Wikipedia, yang saya baca, pengertian anarki adalah yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Dalam sejarahnya, para anarkis dalam berbagai gerakannya kerap kali menggunakan kekerasan sebagai metode yang cukup ampuh dalam memperjuangkan ide-idenya, seperti para anarkis yang terlibat dalam kelompok Nihilis di Rusia era Tzar, Leon Czolgosz, grup N17 di Yunani. Slogan para anarkis Spanyol pengikutnya Durruti yang berbunyi:
|
“ |
Terkadang cinta hanya dapat berbicara melalui selongsong senapan |
” |
Dari berbagai selisih paham antar anarkis dalam mendefinisikan suatu ide kekerasan sebagai sebuah metode, kekerasan tetaplah bukan merupakan suatu ide eksklusif milik anarkisme, sehingga anarkisme tidak bisa dikonotasikan sebagai kekerasan, seperti makna tentang anarkisme yang banyak dikutip oleh berbagai media di Indonesia yang berarti sebagai sebuah aksi kekerasan. Karena bagaimanapun kekerasan merupakan suatu pola tingkah laku alamiah manusia yang bisa dilakukan oleh siapa saja dari kalangan apapun.
Alexander Berkman
mengatakan :
"Anarkisme bukan Bom, ketidakteraturan atau kekacauan. Bukan perampokan
dan pembunuhan. Bukan pula sebuah perang di antara yang sedikit melawan semua.
Bukan berarti kembali kekehidupan barbarisme atau kondisi yang liar
dari manusia. Anarkisme adalah kebalikan dari itu semua.
Anarkisme berarti bahwa anda harus bebas. Bahwa tidak ada seorangpun boleh
memperbudak anda, menjadi majikan anda, merampok anda, ataupun memaksa anda.
Itu berarti bahwa anda harus bebas untuk melakukan apa yang anda mau, memiliki
kesempatan untuk memilih jenis kehidupan yang anda mau serta hidup di dalamnya
tanpa ada yang mengganggu, memiliki persamaan hak, serta hidup dalam perdamaian
dan harmoni seperti saudara. Berarti tidak boleh ada perang, kekerasan, monopoli,
kemiskinan, penindasan, serta menikmati kesempatan hidup bersama-sama dalam
kesetaraan."
Jadi, sebelum Protap ini di tandatangani, KAPOLRI harus nya jeli dengan bahasa dan pengertian yang dipakai. Karena bisa jadi nanti kita ditertawakan oleh seluruh dunia, dan pasti ditertawakan oleh Polisi dari seluruh dunia, karena kita ceroboh dan tidak paham akan arti ANARKI sebenar nya.
Lebih lengkap mengenai arti Anarki sebenarnya silahkan baca http://id.wikipedia.org/wiki/Anarkisme
Salam.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.