Tribunners / Citizen Journalism
Mengurai Benang Kusut Reformasi Peradilan
Tidak penting status sosial hakim, pejabat negara atau bukan ketika status tersebut tidak diimbangi dengan kompensasi yang memadai.
Sebagai bukti bahwa sejak tahun 2009 hakim tidak lagi berkedudukan sebagai PNS dapat dilihat dari tidak ikut dinaikkannya gaji pokok hakim setiap ada kenaikan gaji pokok PNS yang mana sebelumnya setiap ada kenaikan gaji pokok PNS gaji hakim ikut disesuaikan.
Ironi Hakim Sebagai Pejabat Negara
Meskipun secara normatif status hakim adalah sebagai pejabat negara, namun demikian pola penggajian hakim sebagai pejabat negara masih menggunakan ketentuan hakim sebagai PNS yaitu Keppres No. 89 tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim dan Perpres No.15 tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim.
Berdasarkan ketentuan tersebut penghasilan seorang hakim dengan pangkat paling rendah tidak sampai tiga juta rupiah, sedangkan untuk pimpinan pengadilan hakim madya pratama masa kerja 26 tahun tidak sampai 6 juta rupiah.
Apabila dibandingkan dengan penyelenggara negara yang lain misal anggota dewan di daerah, penghasilan yang diterima hakim tidak lebih besar dari tunjangan perumahan seorang anggota dewan. Belum lagi mengenai fasilitas dinas, hanya ketua dan wakil ketua pengadilan yang mendapatkan mobil dinas, serta hanya sebagian hakim yang mendapatkan rumah dinas.
Meskipun saat ini sudah ada tunjangan kinerja/remunerasi, namun demikian tunjangan tersebut tidak cukup signifikan untuk menunjang kebutuhan hidup seorang hakim secara layak dalam kedudukannya sebagai pejabat negara, oleh karena tunjangan tersebut selain tidak dibayarkan tiap bulan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga misal kebutuhan pangan dan sandang bagi sebagian hakim juga harus dipakai untuk membayar kontrak rumah, biaya pendidikan anak, biaya listrik/air/telp, kredit kendaraan/rumah, serta biaya-biaya lain yang harus dipersiapkan ketika harus pindah dari satu daerah ke daerah lain.
Penghasilan hakim yang tidak memadai tersebut dapat digambarkan sebagai berikut, misal harga mobil paling murah dan diminati saat ini Toyota Avanza 130 juta, maka seorang hakim yang baru diangkat bila seluruh gajinya dipakai untuk membeli mobil memerlukan waktu kurang lebih 43 bulan untuk memperoleh mobil tersebut.
Terhadap realitas tersebut, Prof. Hikmahanto Juwana pernah menyampaikan bahwa dalam melakukan reformasi peradilan satu hal yang paling esensial adalah mengembalikan profesi hakim menjadi profesi yang berwibawa dan terhormat yaitu dengan memberikan kompensasi (kesejahteraan) secara layak terhadap profesi hakim. Hakim hanya dapat menerima secara sah kompensasi dari negara, oleh karenanya negara harus memberikan kompensasi dengan baik kalau perlu semua hakim adalah pejabat negara sehingga tidak terbentur dengan aturan - aturan pegawai negeri.
Sosiolog hukum Indonesia alm. Prof. Satjipto Rahardjo dalam salah satu tulisannya pernah menyampaikan bahwa hakim perlu diberikan gaji yang cukup agar tidak terbebani oleh "urusan duniawi" sehingga dapat banyak membaca, menimbang, dan merenungkan dengan seksama persoalan yang dihadapi guna menjatuhkan putusan dan memberikan keadilan yang berkualitas, oleh karena pekerjaan menegakkan hukum dan keadilan itu tidak segampang dan sejelas seperti dikatakan oleh undang-undang tetapi sarat dengan berbagai intervensi baik itu sosial, ekonomi maupun politik. Dengan kata lain menerapkan hukum untuk menegakkan keadilan tidak seperti memutar nomor telepon, begitu diputar selesai masalah.
Sebagai penutup tulisan ini, kalau hakim bisa diibaratkan sebagai tanggul atau benteng, maka logika yang bisa diterima akal sehat adalah perkuat dulu konstruksi tanggul atau benteng tersebut dengan bahan-bahan yang berkualitas baru bisa diharapkan sejauhmana tanggul atau benteng tersebut dapat menahan derasnya gelombang air (godaan) yang menerjang. Oleh karena itu sependapat dengan Prof. Hikmahanto kritik pedas terhadap para hakim tidak seharusnya dilakukan sebelum kesejahteraan para hakim terpenuhi oleh negara dan selama kesejahteraan hakim belum terpenuhi bisa jadi reformasi hukum (peradilan) merupakan kegiatan non-sense belaka.
oleh: Joko A. Sugianto
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.