Rabu, 10 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Curi Sandal Terancam Hukuman Berat, Afriyani Kenapa Ringan?

Gagasan pembangunan hukum dalam konteks negara hukum versi Indonesia kembali marak.

Tayang:

Ironisnya, memang meski hal itu dapat dengan mudah bisa dipahami berhubung mahalnya pengacara, apalagi dengan makin kandasnya kantor pengacara kelas "rakyat".

Pendapat itu baru mencerminkan separuh dari persoalan carut-marutnya hukum di negeri ini. Separuh persoalan lagi terletak dalam ketidakadilan yang interen dalam hukum itu sendiri.

Dengan ini, saya mengharapkan penegakan hukum sebagai satu-satunya jalan keluar justru akan membawa ke labirin tak berujung.

Karena itu, yang perlu disadari adalah pada dasarnya hukum sendiri tidak pernah adil atau setidaknya tidak akan pernah sepenuhnya menjamin keadilan..

Ada empat faktor penting yang membuat hukum tidak adil pada dirinya. Pertama, secara sosio-politis, hukum bersifat kompromis. Hukum bisa dipandang sebagai hasil kontrak sosial antara berbagai golongan masyarakat yang mempunyai pandangan ideologis dan kepentingan berlainan.

Kasus tarik- menarik dalam menentukan wakil rakyat, baik anggota DPR maupun DPD, adalah salah satu contoh bagaimana mekanisme keterwakilan masyarakat pun tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Yang kedua, setelah wakil-wakil rakyat/golongan ditetapkan, mekanisme pembicaraan yang intens dan fair yang dilandasi rasa saling percaya (mutual trust) dalam menentukan hukum sebagai kompromi pun tidak akan sepenuhnya memuaskan. Kasus suap anggota DPR, mekanisme recalling anggota DPR oleh partai, serta banyaknya anggota DPR yang bolos dan atau tidur selama persidangan menunjukkan hal tersebut.

Ketiga adalah keterikatan hukum dalam dimensi waktu tertentu. Paralel dengan keterikatan hukum dengan dimensi ruang, dalam bentangan waktu ini pandangan keadilan dari masyarakat yang kini terjadi.

Apalagi di tengah arus globalisasi yang mengandaikan derasnya arus informasi dan makin lapuknya sekat-sekat ideologis masyarakat membuat nilai keadilan harus terus dirombak.

Keempat yang tidak kalah penting adalah bahasa. Hukum supaya sungguh menjadi milik publik yang menjadi jelas di sini, kata dan kalimat tidak bisa menampung seluruh ide keadilan, bahkan keadilan yang kompromis itu sekalipun.

jika dilihat dari keempat faktor ketidakadilan tersebut dapat bisa kita lihat bahwa hukum indonesia itu memang tidak adil. Maka dari itu, perlu adanya reformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum agar dapat terwujudnya hukum indonesia yang adil. Semoga hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan semakin maju.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved