Blog Tribunners
Ribetnya Pengurusan Pengiriman Hewan Kesayangan ke Amerika Serikat
Jangan anggap remeh jika ingin pindah keluar negeri dan ingin membawa hewan kesayangan
Oleh: Widiyabuana Andarias*
TRIBUNNEWS.COM - Jangan anggap remeh jika ingin pindah keluar negeri dan ingin membawa hewan kesayangan. Pengalaman tidak menyenangkan terjadi saat saya ingin membawa dua kucing saya pindah bermukim ke Key West, Florida, Amerika Serikat (AS).
Meski AS sendiri tidak mengharuskan adanya karantina hewan atau bukti vaksin serta health certificate -kecuali Guam dan Hawaii- namun pemerintah Indonesia memiliki aturan tersendiri yang tak bisa terbantahkan.
Setelah melakukan riset selama sebulan mengenai pengiriman hewan ke luar negeri, saya dan tunangan saya, James Slay seorang warga AS, memutuskan mengurus sendiri setelah sejumlah pet relocation services company tak ada yang memberikan respon atas permintaan kami.
Usai wawancara K-1 visa di Kedutaan AS dan disetujui, kami memutuskan mengurus sendiri surat-suratnya. Hal pertama, kami harus memiliki bukti vaksin dan health certificate dari dokter hewan bersertifikasi. Kami sudah memiliki buku bukti vaksin dan hanya menunggu health certificate.
Saya memutuskan untuk ke RS Hewan Ragunan, Jakarta Selatan. Malangnya, pihak RS Hewan Ragunan tidak ingin mengeluarkan surat itu dengan alasan dua kucing saya belum cukup kuat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan harus melakukan tes rabies dan akan dikirim ke Inggris untuk diteliti selama tiga bulan.
Saya kemudian berargumentasi kalau Inggris memang mengharuskan adanya tes seperti itu, namun AS sama sekali tidak mewajibkan aturan seketat itu sembari memberikan bukti keterangan dari situs resmi Center for Disease Control and Prevention. Meski demikian mereka tetap bersikeras bahwa kami harus kembali ke RS pada 23 Februari 2014.
Kami tak patah arang. Karena pihak RS Hewan Ragunan tak ingin memberikan health certificate kami kemudian hunting mencari dokter hewan bersertifikasi dengan menyiapkan amunisi bahwa kucing saya sudah sangat kuat untuk melakukan perjalanan selama lebih dari 32 jam.
Setelah menemukan dokter hewan bersertifikasi kami kemudian ke Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi jika kucing saya sudah bebas rabies dan akan ditujukan ke Kementerian Pertanian.
Di sinilah masalah muncul. Kucing saya yang paling kecil agak terlambat - karena umurnya belum cukup- mendapatkan vaksin rabies meski sudah memiliki vaksi tricat. Kami terpaksa harus bolak-balik dari Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta di Jl Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, dan kemudian ke Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
Sayangnya, waktu sangat terbatas dan surat rekomendasi untuk kucing paling kecil belum keluar. Pada saat bersamaan, pet relocation services company, Jakpetz, membalas email dan kemudian menelepon kami dan bersedia mengurus persuratan tersebut.
Akhirnya, dengan membayar Rp 4 juta untuk dua kucing saya, kami akhirnya bisa bernafas lega dua kucing kami dibolehkan meninggalkan Indonesia. Saat menggunakan maskapai Asiana, kami membayar 96 dollar AS untuk masing-masing satu kucing, kemudian Delta Airlines sekitar 400 dollar AS untuk dua kucing.
Untungnya, saat persinggahan terakhir di Bandara Fort Myers, Florida, pihak Silver Airways membebaskan kami dari membayar dua kucing sebagai excess baggage. Yang patut diacungi jempol adalah penerimaan AS terhadap hewan kesayangan yang masuk ke negara itu.
Ketika Port of Entry (POE) di Bandara International Detroit, Michigan, tak ada satu pun petugas yang mempermasalahkan atau menanyakan dua kucing saya. Mereka bahkan tak minta health certificate atau bukti vaksin dan sebagainya. Bahkan, untuk airlines, hanya Asiana Airlines saja yang meminta bukti, itu pun karena aturan dari pemerintah Indonesia mengenai pengeluaran hewan kesayangan keluar negeri.
Sangat dimengerti jika hewan yang masuk ke Indonesia harus diperiksa dengan teliti dan memiliki kelengkapan surat terutama di wilayah yang bebas rabies. Yang tak masuk akal, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan pengeluaran hewan keluar negeri mengikuti aturan Inggris termasuk RS Hewan Ragunan sementara dua kucing saya akan berangkat ke AS.
Dua kucing saya itu bukan jenis mahal. Keduanya jenis domestic short hair (DSH) dan saya temukan di jalan saat masih bayi. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta berargumentasi bahwa mereka peduli dengan kucing saya. Ini sungguh menggelikan karena saya pun sangat peduli dan sayang dengan kucing saya dan dengan alasan itu saya tak meninggalkannya di Indonesia untuk diadopsi pihak lain dan rela bersusah payah membawanya ke ke AS meski harus membayar dengan mahal.
Kalau mereka peduli, ada ratusan kucing di jalanan yang membutuhkan uluran tangan bukan dengan membuat rumit pengiriman hewan kesayangan keluar negeri. Apa jadinya jika dua kucing tersebut terpaksa tak bisa berangkat lalu kemudian harus tinggal di jalanan dan malah hidupnya terlantar. Apakah Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta dan Kementerian Pertanian akan peduli dan bertanggung jawab?
Jika RS Hewan Ragunan menganggap dua kucing saya dalam bisa kondisi fatal jika melakukan perjalanan selama 32 jam karena vaksin belum cukup sebulan, sebagai pemberitahuan, sekarang dua kucing itu, masing-masing bernama Chantal Daisy dan Heinrich Artorius, sangat sehat dan menikmati cuaca dingin di Key West, Florida, setelah tiba Minggu(9/2/2014) malam waktu setempat atau Senin (10/2/2014) pagi waktu Indonesia.
*Penulis adalah mantan wartawan Tribun Timur, Tribunnews.com, dan saat ini menetap di Key West, Florida, Amerika Serikat
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140213_170432_kucing_makan_ok_01.jpg)