Rabu, 29 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Menakar Aspek Hukum dan Dampak Sosial Kebijakan Makan Bergizi

Kebijakan gizi nasional sah secara hukum & RPJMN. Relawan siap kawal manfaat nyata demi hak tumbuh kembang anak sesuai UUD 1945

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
PROGRAM MBG - Relawan menyatakan komitmen mengawal program prioritas pemerintah di tengah gugatan, menegaskan dasar hukum dan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya anak-anak. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
H. Nasarudin, SH, MH
Aktivis; Ketua Umum Relawan For Prabowo-Gibran

MENANGGAPI adanya gugatan dari sejumlah pihak terhadap kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami memandang bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa Program MBG adalah program yang sah secara hukum dan konstitusional.

Program ini telah secara resmi dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah.

Selain itu, program ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden, sehingga legalitasnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Lebih dari sekadar dasar hukum, Program MBG telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di daerah-daerah, khususnya anak-anak yang kini mendapatkan akses gizi yang lebih baik.

Oleh karena itu, kami dari Relawan For Prabowo-Gibran menyatakan siap pasang badan untuk menjaga dan mengawal program ini.

Sebagaimana kami sampaikan, tidak adil jika hanya karena satu atau dua persoalan teknis, lalu program MBG langsung dicap gagal. Setiap program besar pasti memiliki tantangan dalam implementasinya.

Yang dibutuhkan adalah perbaikan, bukan penghentian.

Relawan juga terus meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan agar program ini bisa terus diperbaiki dan disempurnakan.

Secara konstitusional, posisi Program MBG juga sangat jelas.

Hal ini sejalan dengan pandangan Dr. Mexsasai Indra, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Riau menegaskan bahwa kebijakan MBG memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan atas hak anak untuk tumbuh dan berkembang, yang menjadi landasan utama hadirnya program ini.

Selain itu, kewenangan Presiden dalam menjalankan program ini juga berlandaskan Pasal 4 UUD 1945, serta diperkuat melalui penganggaran dalam Undang-Undang APBN yang telah disepakati bersama antara Presiden dan DPR.

Dengan demikian, menjadi keliru apabila ada anggapan bahwa kebijakan maupun penganggaran MBG tidak memiliki dasar hukum.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sendiri terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar program ini semakin tepat sasaran dan efektif.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved