Tribunners / Citizen Journalism
Nasdem Geram RUU Otsus Papua Tidak Masuk Prolegnas 2016
Anggota Fraksi NasDem, Sulaeman L Hamzah merasa pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan perwakilan Rakyat tidak mempunyai komitmen dan keseriusan
Ditulis oleh : Fraksi NasDem
TRIBUNNERS - Anggota Fraksi NasDem, Sulaeman L Hamzah merasa pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan perwakilan Rakyat tidak mempunyai komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan persoalan otonomi khusus (otsus) di Papua.
Revisi UU Otsus Papua yang tidak masuk Prolegnas Prioritas 2016 menjadi pil pahit bagi warga Papua yang menginginkan perbaikan dari aspek yuridis.
Otsus Papua merupakan salah satu solusi bagi berbagai persoalan sosial politik yang saat ini masih terjadi dalam masyarakat Papua.
UU No. 21 tahun 2001 dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan sosial dan Pemerintah Papua saat ini.
Oleh karenanya Revisi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001, merupakan bagian solusi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Papua.
"Karena RUU ini sudah menjadi aspirasi dari masyarakat dan pemerintah di tanah Papua, yang disampaikan melalui Fraksi NasDem. Menteri Hukum dan HAM sudah memberikan pernyataan RUU Otsus Papua akan dimasukkan dalam Prolegnas prioritas Tahun 2016. Nyatanya tidak. Revisi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001, merupakan bagian solusi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyrakat Papua,” paparnya usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/1/2015).
Sulaeman juga mengkritisi kinerja Panja Penyusunan Prolegnas Tahun 2016 karena tidak mengindahkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan guna memprioritaskan revisi UU tersebut.
Sebelumnya, Fadli Zon telah menyatakan dukungan agar RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dengan mengeluarkan surat LG/19162/DPR-RI/XII/ 2015 tertanggal 15 Desember 2015 kepada pimpinan Baleg DPR.
Selain itu dukungan juga datang dari tim pemantau DPR terhadap UU terkait Otonomi Provinsi Aceh, Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah merekomendasikan agar Revisi undang-undang tersebut masuk dalam prolegnas prioritas Tahun 2016.
"Sebagaimana yang telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 17 Desember 2015 oleh pimpinan Komisi I, Hanafi Rais, hasilnya rekomendasi tersebut pun sudah diterima oleh pimpinan dan anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Juga dapat menjadi otokritik bagi DPR, ketika ingin mengeluarkan sebuah rekomendasi yang sudah diterima dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," katanya.
Disamping revisi UU Otsus Papua, Fraksi NasDem juga memandang perlunya beberapa RUU dimasukkan dalam prolegnas 2016.
Diantaranya, RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka.
Ketiga RUU ini bagi Fraksi NasDem sangat penting karena erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat khususnya menyangkut pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Tahun ini DPR dan Menteri Hukum dan HAM serta DPD menyetujui 40 RUU, masuk dalam prolegnas 2016.
Dari 40 RUU tersebut, 14 RUU telah memasuki tingkat 1, 3 RUU menunggu surat Presiden, 5 RUU sedang diharmonisasi di Baleg.
Selain itu, 18 RUU merupakan usulan baru dari DPD, DPR beserta Pemerintah, di mana sebagian merupakan carry over dari Prolegnas 2015.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sulaeman-l-hamzah_20160126_151811.jpg)