Jumat, 22 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Penjelasan Resmi Kementerian PAN RB Terkait Berita Pemangkasan Jumlah PNS

Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media.

SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi - Personil Satpol PP dan WH Aceh ketika melakukan razia Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (18/1) 

Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016;

7) Ruang lingkup pemetaan meliputi : Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.

Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta  secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel;

8) Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 kuadran yg masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.

Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik.

Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah.

Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah;

9) Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan.

Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat.

Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.

10) Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu

11) Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017.

Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024;

12) Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan