Tribunners / Citizen Journalism
KAMMI: Lantik WNA Jadi Menteri Bisa Berujung Impeachment Jokowi
Melantik seorang WNA jadi menteri merupakan sebuah pengkhianatan terhadap negara.
Ditulis oleh : Humas PP KAMMI
TRIBUNNERS - Melantik seorang WNA jadi menteri merupakan sebuah pengkhianatan terhadap negara.
Meskipun yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengecam Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah serampangan memilih menterinya.
"Keteledoran presiden dalam memilih pembantunya ini bisa berbahaya bagi negara dan bangsa Indonesia. Banyak kepentingan nasional yang diputuskan oleh kementerian ESDM. Seharusnya Jokowi hanya memilih para menteri yang berintegritas, cinta kepada bangsa Indonesia, serta tidak memiliki afiliasi atau menjadi agen negara lain. Kalau sebaliknya, itu bisa membayakan NKRI,” kata Riko P Tanjung, Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI.
Pada dasarnya, tambah Riko, KAMMI mendukung diaspora Indonesia untuk kembali dan mengabdi dalam rangka membangun bangsa. Tapi, prosesnya tentu harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, Riko menyebut kasus Arcandra Tahar bernilai fatal bagi pemerintahan Jokowi. Artinya, terang Riko, pemerintah telah sengaja menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara dimana syarat pertama jadi menteri adalah WNI.
Lebih dari itu, Riko meyakini permasalahan status dwi-kewarganegaraan Arcandra sudah diketahui sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi menteri oleh Jokowi. Anehnya, dia tetap ditunjuk dan dilantik.
"Mungkin saja ini adalah intrik antar orang dalam Istana. Sedangkan Arcandra, adalah korban dari pertarungan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, tukas Riko, Jokowi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
"Melantik WNA menjadi menteri sudah bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara dan memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment. Hal ini sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang meyatakan syarat-syarat terjadi impeachment yaitu dengan nyata melanggar hokum, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyuapan serta tindak pidana berat lainnya. Kemudian, tentang mekanisme impeachment diatur dalam pasal 7B. Maka, tahap selanjutnya ada di parlemen,” tuturnya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.