Tribunners / Citizen Journalism
Kekerasan Anak di Sekolah Semakin Memprihatinkan
Data kekerasan di sekolah semakin memprihatinkan. Sebanyak 84% Siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah (7 dari 10 siswa), 45% siswa laki-laki men
Ketiga, kurang di pahamiya hak-hak anak oleh pihak-pihak yang terkait dengan anak. Kedua, Anak-anak belum cukup diberdayakan agar mampu melindungi dirinya serta melindungi temannya.
Melanie Sadono Djamil menyatakan bahwa dalam pengalaman pendampingan Gerakan Nasional Anti Bullying (GENAB), berbagai bullying yang terjadi di sekolah sangat dipengaruhi oleh siswa senior dan para alumni, terutama alumni yang baru lulus 1-3 tahun.
“Jadi untuk memutus mata rantai kekerasan di sekolah, tidak bisa hanya dilakukan oleh sekolah sendiri, tetapi membutuhkan sinergi banyak pihak, mulai dari orangtua, guru, kepala sekolah, petugas sekolah lainnya, komite sekolah, dinas pendidikan setempat, dan masyarakat,” ujar Melanie yang juga dosen di Universitas Trisakti, Jakarta.
Ada empat pilar utama dalam gerakan nasional anti bullying yang di gagasa oleh GENAB, yaitu, pertama, rumah dan keluarga harus dikembalikan fungsinya dalam memaksimalkan peran orangtua dalam mendidik anaknya.
Kedua, Pencegahan bullying dengan kampanye secara terus menerus.
Ketiga, Advokasi dan peran KPAI sangat besar dalam melakukan perlindungan anak dengan memutus mata rantai kekerasan di sekolah. Keempat, pentingnya enguatan pendidikan karakter (PPK), terutama budi pekerti dari pendidik sampai petugas sekolah.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16/2015: Melindungi Sekaligus Melanggar Hak Anak
Instruksi Gubernur Pencegahan Bullying pada prinsipnya adalah sebuah langkah progresif yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Namun demikian sebagaimana prinsip peraturan perundang-undangan Instruksi Gubenrnur ini tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya secara khusus UUPA.
Instruksi Gubernur Pencegehan Bullying salah satunya mengatur bahwa, “ Bagi Peserta didik yang melakukan bullying dan kekerasan/berkelahi/tawuran baik pada waktu jam belajar maupun di luar waktu jam belajar, maka yang bersangkutan tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta”, ujar Pratiwi, yang merupakan pengacara public LBH Jakarta.
Lanjut Pratiwi, “Instruksi Gubernur ini memberikan sanksi bagi peserta didik yang melakukan bullying berupa penutupan akses pemenuhan hak atas pendidikannya. Pemerintah DKI Jakarta gagal melihat institusi pendidikan serta proses pendidikan sebagai wujud perlindungan bagi anak itu sendiri, dan justru menjauhkannya dari proses pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah."
FGD kemudian mendorong agar KPAI melakukan advokasi atas INGUB No 16/tahun 2015, karena berdasarkan analisis bersama dalam FGD menyepakati, bahwa sudah selayaknya Pemerintah DKI Jakarta melakukan revisi atas Instruksi Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Bullying serta Kekerasan di Lingkungan Sekolah dan menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan UUPA.
“KPAI akan melakukan advokasi terkait dorongan revisi INGUB No 16/2015. KPAI menyadari bahwa pengaturan yang holistik dan taat nilai serta prinsip HAM pastilah akan melahirkan kebijakan yang sejalan dengan sekolah ramah anak dan juga ramah hak asasi manusia. Sebab anak sejak dini harus dibukakan pemahamannya bahwa ia harus menghargai sesamannya manusia dan hal tersebut harus dimulai pula oleh pemerintah dari kebijakannya yang memanusiakan manusia,” urai Retno.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.