Tribunners / Citizen Journalism
Pakar Transportasi Tanggapi Fenomena Transportasi Online yang Marak di Daerah
Ia memberi paparannya pada diskusi permasalahan dan penanganan transportasi online yang kini mulai marak di daerah.
TRIBUNNERS - Ahli transportasi Dr. Ellen Tengkudung memberi paparannya pada diskusi permasalahan dan penanganan transportasi online yang kini mulai marak di daerah.
Ia mengingatkan bahwasannya dalam undang undang no 22, Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin terjadinya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar kota dalam provinsi.
Baca: Kata Politikus Golkar, Majunya Prabowo Tidak Akan Mengubah Peta Politik
"Undang-undang yang sudah ada itu sudah tepat tidak perlu regulasi, hanya bagaimana cara pemerintah untuk mengimplementasikan melalui koordinasi dari beberapa stakeholder. Dan saat ini transportasi online yang baru dibahas bukan hanya dari perhubungan atau kepolisian saja yang terlibat tapi ada beberapa stakeholder yang harus dikordinasi bersama."
Di samping itu, untuk roda dua harus menjadi teknotis bersama bahwa di dalam undang-undang roda dua bukan angkutan umum, tetapi dengan adanya teknologi bisa dicarikan solusi terbaik di peraturan menteri saat ini.
Ia juga mengimbau, untuk angkutan umum roda empat harus diperhatikan kuota di setiap daerah, karena nantinya akan menjadi boomerang pemerintah daerah. Pemerintah juga harus melihat sisi keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/taksi-online_20160423_153444.jpg)