Tribunners / Citizen Journalism
Sekali Lagi, PPP “Hattrick”
Romy, sapaan akrab anggota Komisi XI DPR RI itu, ditangkap KPK pada “Jumat keramat”, 15 Maret 2019 dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur.
Oleh: Sumaryoto Padmodiningrat
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Suryadharma Ali, kini M Romahurmuziy. Bila terjadi sekali ladi, maka Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menciptakan “hattrick” sebagai partai politik yang tiga kali “berhasil” menjebloskan ketua umumnya ke “gawang” (bui) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy, sapaan akrab anggota Komisi XI DPR RI itu, ditangkap KPK pada “Jumat keramat”, 15 Maret 2019 dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur.
KPK kemudian menetapkan Romy sebagai tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Pada 23 Mei 2014, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka korupsi dana haji di Kemenag.
Selain sebagai Ketua Umum PPP, saat itu SDA menjabat Menteri Agama RI.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Januari 2016 menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan anggota DPR RI dan Menteri Koperasi itu.
Awal Juni 2016, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman SDA menjadi 10 tahun penjara.
PT DKI juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik SDA selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Dari balik jeruji besi, SDA pun menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
SDA terpilih sebagai Ketua Umum PPP pada Februari 2007 menggantikan Hamzah Haz, sampai akhirnya ia harus melepaskan jabatannya pada 16 Oktober 2014.
Sepeninggal SDA, PPP terbelah dua, antara kubu Romy dan kubu Djan Faridz.
Romy, yang keabsahannya diakui pemerintah dan pengadilan, dianggap “mengkudeta” SDA. Apakah ia terkena “karma politik” sehingga mengikuti jejak SDA mendekam di penjara?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, petinggi PPP terlibat korupsi bukan monopoli SDA dan Romy.
Pada 22 Maret 2011, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah 20 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar. Bachtiar pernah menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PPP.
Korupsi yang melibatkan ketua umum parpol juga bukan monopoli PPP.
Ada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga terlibat korupsi.
Pada 9 Desember 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi I DPR RI ini 16 tahun penjara karena bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pada 15 September 2014, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Tak Pandang Bulu
Dari kasus Romy, SDA dan Luthfi Hasan, kita berkesimpulan bahwa ternyata uang, termasuk uang haram, tak pernah pandang bulu. Ia bisa menggoda siapa saja, tak terkecuali ketua umum parpol berbasis agama.
Uang juga tak pernah pandang bulu apakah seseorang itu alim atau tidak, dari keturunan orang hebat dan berintegritas atau tidak.
Romy adalah keturunan orang-orang hebat dan berintegritas, baik ayahnya, ibunya, maupun kakek buyutnya. Mengapa ia bisa terjerat korupsi? Jawabnya sederhana: uang menggoda siapa saja!
Dari kasus Romy, SDA, dan Luthfi serta elite-elite politik lainnya kita juga bisa berkesimpulan bahwa ternyata tabiat politisi, apakah politisi dari parpol sekuler (nasionalis) atau dari parpol berbasis agama, tidak jauh berbeda.
Bila politik diibaratkan sebagai hutan belantara, maka ketika sudah masuk politik, seseorang tidak bisa selamanya menjadi kambing atau rusa, sesekali ia harus menjadi serigala, harimau atau bahkan singa si raja hutan supaya bisa bertahan.
Bila tidak, maka ia akan menjadi mangsa. Homo homini lupus.
Dari kasus Romy, SDA, dan Luthfi serta elite-elite politik lainnya kita juga berkesimpulan bahwa korupsi ternyata bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sedang butuh atau kekurangan uang, melainkan juga dilakukan oleh mereka yang berkelimpahan uang.
Ada dua jenis korupsi, yakni “corruption by need” dan “corruption by greed”. Berkaca dari kasus Romy, SDA dan Luthfi maupun kasus-kasus korupsi lainnya yang terjadi di Indonesia, ternyata “corruption by greed” lebih dominan daripada “corruption by need”.
Kebanyakan korupsi dipicu oleh faktor keserakahan darpada faktor kebutuhan.
Kasus Romy dan SDA juga kian membuktikan bahwa korupsi di Indonesia telah benar-benar “sempurna”, meliputi lembaga yang mengurus kesehatan rohani (akhlak atau moral), yakni Kemenag, lembaga yang mengurus kesehatan jasmani, yakni Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Kesehatan, dan lembaga yang mengurus pendidikan (otak), yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di empat kementerian tersebut membuktikan hal itu. Setujukah Anda?
Drs H Sumaryoto Padmodingrat MM: Mantan Anggota DPR RI.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sumaryoto-padmodiningrat.jpg)