Selasa, 9 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Peran Masyarakat serta Eksistensi Digital Forensik dalam Memerangi Hoaks

Saat ini, perkembangan teknologi informasi begitu pesat. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga dapat memberikan dampak yang negatif.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

Sebuah berita menyebutkan bahwa dalam data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang tahun 2015 terdapat 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu (hoax).

Oleh karena itu, keberadaan dari ahli digital forensik sangat diperlukan untuk mencegah dan melacak pelaku cyber crime yang berbahaya dan merugikan.

Forensik merupakan ilmu sains yang digunakan untuk membantu proses penegak hukum pada tindak kejahatan. Adapun bidang dari ilmu forensik meliputi: kedokteran forensik, kimia forensik, fisika forensik, psikologi forensik, toksikologi forensik, digital forensik, dan lain sebagainya.

Proses dari forensik yaitu dimulai dari proses pengumpulan barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), analisis, dan pelaporan hasil.

Salah satu bidang ilmu forensik yaitu digital forensik sangat dibutuhkan dalam mengungkapkan kasus kejahatan dengan penggunaan teknologi informasi.

Digital forensik mencakup penemuan dan investigasi dari data yang ditemukan pada perangkat digital misalnya pada: komputer, handphone, tablet, net-working devices, dan sejenisnya.

Pada awalnya istilah digital forensik mirip dengan komputer forensik akan tetapi kini, sudah diperluas untuk menyelidiki perangkat yang dapat menyimpan data digital yang seringkali dikaitkan dengan kejahatan komputer.

Keberadaan digital forensik sangat dibutuhkan karena biasanya data pada perangkat dihapus, dikunci, atau disembunyikan.

Adapun landasan dari digital forensik yaitu: praktik pengumpulan, analisis, dan pelaporan data digital. Hasil dari pengungkapan kasus ini biasanya digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan.

Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan ungkapan dari hasil pemeriksaan, analisa terhadap bukti fisik maupun pendapat berdasarkan keilmuwan, dan pengalamannya.

Dengan demikian, ahli dapat dibagi dalam dua konsep yaitu ahli secara akademis, dan praktek.

Secara akademis, berdasarkan konsep keilmuwannya secara ilmiah.

Sedangkan secara praktis, yaitu kemahiran dalam praktek yang didasarkan pada keterampilan (skill) serta mempunyai pengalaman.

Hemat saya, seorang yang dapat dikatakan sebagai Ahli adalah dia yang mempunyai keduanya yakni pengetahuan dan keterampilan.

Sekalipun seseorang mempunyai pengetahuan tapi tidak mempunyai keterampilan atau pengalaman ataupun sebaliknya, dia tidak dapat dikatakan sebagai ahli. 

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan